KEJATI LAMPUNG TERUSKAN LAPORAN TIPIKOR PROYEK BOX CULVERT KARANG SARI KE KEJARI LAMPUNG SELATAN

TNIPOLRINEWS.COM –
Kota Bandar Lampung, 3 November 2026 — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah meneruskan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi atas pelaksanaan proyek box culvert ruas jalan Karang Sari–Batas Kota Bandar Lampung ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan. Proyek tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan dengan alokasi APBD Tahun Anggaran 2026, yang sebelumnya dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H., membenarkan penanganan tersebut.
“Laporan terkait Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, yakni proyek box culvert ruas jalan Karang Sari–Batas Kota Bandar Lampung, sudah diteruskan ke Kejari Lampung Selatan,” ujar Ricky pada Selasa (3/11/2026).
Ia menjelaskan bahwa penyerahan berkas telah dilakukan sejak 24 Agustus 2026.
“Nomor laporan 52 dan 53 tersebut telah diregistrasi secara resmi dan diteruskan penanganannya ke Kejari Lampung Selatan,” jelasnya.
Latar Belakang Laporan
Sebelumnya, pada Kamis, 6 Agustus 2026, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., didampingi Sekretaris Umum Agung Triyono, A.Md., menyerahkan laporan resmi dugaan KKN kepada Kepala Kejati Lampung. Pihaknya telah mengumpulkan data, dokumen, dan hasil investigasi lapangan terkait pelaksanaan proyek di Jalan RA Basyid, ruas Karang Sari–Batas Kota Bandar Lampung.
“Kita telah resmi mengirimkan surat laporan adanya dugaan KKN kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung hari ini, terkait pelaksanaan proyek box culvert ruas jalan Karang Sari–Batas Bandar Lampung yang dikerjakan oleh CV. Telegai,” ungkap Seno Aji saat penyerahan laporan.
Poin Keberatan dan Dugaan Penyimpangan
Seno Aji menyayangkan penunjukan CV. Telegai sebagai kontraktor pelaksana oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Bina Marga Dinas PUPR Lampung Selatan, Hasanuddin, S.T. Berikut poin-poin yang disoroti:
Kualifikasi dan Pengalaman Tidak Memenuhi Syarat
“Alasan PPK menunjuk CV. Telegai tidak mendasar, diduga karena adanya kesepakatan khusus yang mengarah kepada KKN. Perusahaan tersebut tidak memiliki pengalaman kerja yang memenuhi syarat dan kualifikasi untuk bidang SI001 — konstruksi saluran air, pelabuhan, bendungan, dan prasarana sumber daya air.”
Hal ini dinilai bertentangan dengan Perpres No. 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 59 Ayat (5), yang menyatakan bahwa penunjukan langsung dalam keadaan darurat hanya boleh dilakukan kepada penyedia yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi.
Kualitas Pekerjaan di Bawah Standar
Hasil pemantauan lapangan menunjukkan:
– Box culvert hanya dipasang di atas permukaan tanah tanpa penggalian dan pondasi yang memadai
– Mutu beton dinilai rendah; beton belum cukup umur namun sudah dipasang
– Disinyalir penggunaan bahan pengeras beton yang menyebabkan beton mengalami retak-retak dan cacat mutu
– PPK tetap menerima pekerjaan meskipun tidak memenuhi spesifikasi teknis
Dugaan Mark-Up Anggaran
Nilai anggaran pekerjaan tidak dipublikasikan secara terbuka dan transparan, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya manipulasi volume, harga satuan, dan spesifikasi teknis yang mengarah pada mark-up anggaran yang tidak sesuai kondisi senyatanya.
Seno Aji berharap Kejari Lampung Selatan segera menindaklanjuti laporan ini dengan proses penegakan hukum yang transparan demi rasa keadilan masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti mengawal kasus ini.
“DPP KAMPUD akan terus mengawal laporan tersebut. Kami juga tidak menutup kemungkinan akan menyerahkan laporan secara resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,” tegasnya.
(Heriyadi)
