November 3, 2026

REMAJA 19 TAHUN BERSAMA REKANNYA DIAMANKAN POLRES PASER, TUJUH PAKET DIDUGA SABU DISITA

0

TNIPOLRINEWS.COM –

Paser – Dua pria berinisial **BR (19)** dan **B (41)** diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Paser karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.

Kapolres Paser AKBP Sofyan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hadi Purwanto, S.H., M.M., membenarkan pengungkapan tersebut. Penindakan dilakukan pada Senin (2/11/2026) di sebuah rumah di Desa Modang Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.

Dalam proses penyelidikan, petugas terlebih dahulu mengamankan BR di sebuah rumah di Desa Modang. Saat dimintai keterangan, BR mengaku pernah diminta oleh B untuk mengambil sabu di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan B.

Petugas selanjutnya bergerak menuju sebuah rumah di kawasan Rangan Luar, Desa Rangan, Kecamatan Kuaro. Di lokasi tersebut, B berhasil diamankan di halaman depan rumah. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan kendaraan dengan disaksikan oleh warga setempat.

Pengembangan kemudian berlanjut ke sebuah rumah di Desa Modang, warga masyarakat setempat turut menyaksikan petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan **tujuh paket plastik klip berisi kristal putih bening yang diduga sabu dengan berat bruto 1,84 gram**. Selain itu, turut diamankan dua plastik klip kosong, satu sendok takar dari plastik, satu timbangan digital, satu masker hitam, uang tunai sebesar Rp1.500.000, dua unit telepon genggam, serta satu unit mobil Daihatsu berwarna putih.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama kedua terduga pelaku ke Mapolres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 Ayat (1) huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana untuk sangkaan Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara penerapan pasal alternatif akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Paser menghimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi langsung ke *CALL CENTER 110 POLRI* apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk melindungi generasi muda dan menjaga lingkungan dari ancaman bahaya narkoba.

**Polres Paser berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Kabupaten Paser yang aman, sehat, dan terbebas dari narkoba.**

 

Humas Polres Paser
Lilik. S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *