November 2, 2026

Gerak Cepat Satresnarkoba Polres PPU, 17 Paket Diduga Sabu Seberat 5,23 Gram Diamankan di Waru

0

TNIPolrinews – PENAJAM PASER UTARA –

Berawal dari informasi masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Polda Kalimantan Timur, melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika di Desa Api-api, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial M (48) serta menyita 17 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,23 gram.

Penindakan dilakukan pada Selasa malam, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 22.00 WITA, di sebuah rumah yang berada di wilayah RT 005, Desa Api-api, Kecamatan Waru. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Narkotika yang dilaksanakan jajaran Satresnarkoba Polres PPU.

*Berawal dari informasi warga*

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim operasional Satresnarkoba Polres PPU melalui penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan yang diterima.

Setelah melakukan langkah-langkah penyelidikan, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang perempuan berinisial M (48). Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu unit telepon genggam yang berada di tangan kanan perempuan tersebut.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah untuk mencari barang-barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.

Dari hasil penggeledahan di sebuah kamar, petugas menemukan 17 paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 5,23 gram di lantai kamar. Selain itu, turut diamankan satu bungkus plastik klip bening, satu alat takar yang terbuat dari sedotan plastik, serta satu unit telepon genggam.

Perempuan yang diamankan bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres PPU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

*Penyidik dalami keterkaitan barang bukti*

Berdasarkan laporan kepolisian, penyidik mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.

Dalam penanganan kasus ini, petugas telah melakukan penyitaan barang bukti, pemeriksaan terhadap saksi dan pihak yang diamankan, tes urine, serta gelar perkara. Penyidik masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami keterangan para pihak, asal-usul barang bukti, dan fakta-fakta lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

*Kapolres PPU dorong sinergi masyarakat dalam pemberantasan narkotika*

Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Gede Wijaya, S.H., M.H., menekankan pentingnya upaya berkelanjutan dalam mencegah dan menindak dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Peran masyarakat dinilai penting karena informasi dari lingkungan sekitar dapat menjadi titik awal bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Oleh karena itu, warga diharapkan terus meningkatkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan dan menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila mengetahui dugaan aktivitas narkotika.

Polres PPU juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika melalui kerja sama, kepedulian, serta komunikasi yang baik dengan kepolisian.

*Komitmen berkelanjutan menjaga PPU dari narkotika*

Pengungkapan di Kecamatan Waru ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan Satresnarkoba Polres PPU dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.

Kepolisian menegaskan bahwa setiap informasi akan ditindaklanj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *