MANTAN KAPOLRI DIDUGA MENYADAP PRESIDENNYA SENDIRI, INTEGRITAS PENEGAK HUKUM DIPERTARUHKAN

TNIPOLRINEWS.COM —
3 November 2026. Perkara dugaan penyadapan yang menyeret nama mantan petinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi perhatian publik. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai etika jabatan, batas kewenangan, serta integritas aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Persoalan ini menjadi semakin sensitif lantaran sosok yang dikaitkan dengan perkara tersebut merupakan mantan Kapolri, pejabat yang pernah menduduki posisi strategis dalam institusi kepolisian dan berada di lingkaran kekuasaan negara. Pengalaman serta kewenangan yang pernah dimilikinya menjadikan perkara ini memiliki dimensi yang lebih luas, terutama menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran prosedur teknis penyadapan. Lebih jauh, perkara ini menyentuh persoalan penggunaan kewenangan, perlindungan privasi, keamanan negara, hingga kredibilitas institusi yang selama ini diharapkan menjadi garda terdepan dalam menjaga supremasi hukum.
Pada prinsipnya, penyadapan bukanlah tindakan yang dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap penggunaan kewenangan tersebut harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas. Tanpa landasan hukum yang kuat, kewenangan negara berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Perkara ini pun memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara terbuka. Untuk kepentingan siapa penyadapan tersebut dilakukan? Siapa yang memberikan perintah? Siapa yang memiliki akses terhadap hasil penyadapan? Serta apakah terdapat pihak lain yang mengetahui atau turut terlibat dalam pelaksanaannya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh berhenti menjadi spekulasi di tengah masyarakat. Aparat penegak hukum harus mampu mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara objektif, transparan, dan profesional, termasuk menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan fasilitas maupun kewenangan negara.
Penegakan hukum juga tidak boleh mengenal perlakuan istimewa. Pangkat, jabatan, pengalaman, maupun kedekatan seseorang dengan pusat kekuasaan tidak seharusnya menjadi faktor yang memengaruhi objektivitas proses hukum. Setiap orang harus memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap wajib dihormati. Status hukum seseorang tidak serta-merta menjadi bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana. Pembuktian harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan diuji melalui proses peradilan yang independen serta dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, satu hal yang tidak boleh diabaikan adalah kepercayaan publik terhadap institusi negara. Kepercayaan tersebut merupakan modal penting dalam menjaga stabilitas, kewibawaan hukum, dan legitimasi lembaga penegak hukum di mata masyarakat.
Apabila benar fasilitas atau kewenangan negara digunakan untuk melakukan penyadapan di luar ketentuan hukum, maka perkara tersebut harus diusut hingga tuntas. Tidak boleh ada fakta yang ditutup-tutupi, tidak boleh ada pihak yang dilindungi karena kedudukannya, dan tidak boleh ada kewenangan yang ditempatkan di atas hukum.
Sebab, ketika sosok yang pernah berada di garda terdepan penegakan hukum justru terseret dalam dugaan pelanggaran hukum, publik memiliki alasan kuat untuk mengajukan pertanyaan mendasar: siapa yang mengawasi para pengawas?
Negara hukum tidak boleh tunduk kepada kepentingan individu maupun kelompok. Hukum harus tetap berdiri tegak, sekalipun perkara yang dihadapi menyentuh nama-nama besar yang pernah berada di puncak kekuasaan.
Pada akhirnya, jabatan boleh berakhir, kekuasaan boleh berganti, dan kedudukan boleh berubah. Namun, pertanggungjawaban hukum tidak mengenal pangkat maupun jabatan. Setiap dugaan pelanggaran harus diuji secara adil berdasarkan hukum yang berlaku.
(RED)
