LAPORAN DUGAAN KORUPSI ASET PEMPROV MENGENDAP HAMPIR TIGA BULAN, FOKAL DESAK KEJATI BERTINDAK ATAU SIAP DUDUKI LAHAN WAY HUI

BANDAR LAMPUNG, Tnipolrinews.com —
4 November 2026 — Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung di Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk menagih kejelasan perkembangan laporan yang mereka sampaikan hampir tiga bulan lalu.
Kedatangan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan resmi yang diserahkan kepada Kejati Lampung pada 5 Agustus 2026. Namun, hingga 4 November 2026, FOKAL mengaku belum memperoleh kepastian mengenai sejauh mana laporan tersebut ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Laporan bernomor LP.032/DPP-FOKAL/LPG/VIII/2026 itu mempersoalkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan penguasaan aset Pemprov Lampung. Bagi FOKAL, persoalan ini bukan sekadar menyangkut administrasi pertanahan, melainkan juga menyangkut perlindungan dan penyelamatan kekayaan daerah yang menjadi bagian dari hak masyarakat Lampung.
Ketua Umum DPP LSM FOKAL, Abzari Zahroni, yang akrab disapa Bung Roni, menegaskan bahwa kedatangan pihaknya bertujuan meminta penjelasan konkret atas laporan beserta dokumen pendukung yang telah disampaikan kepada Kejati Lampung.
“Sudah hampir tiga bulan laporan kami disampaikan. Kami datang untuk mempertanyakan sejauh mana prosesnya. Jangan sampai laporan masyarakat yang menyangkut aset daerah justru tidak mendapatkan kepastian,” tegas Bung Roni.
Menurut FOKAL, status hukum, pengelolaan, serta pemanfaatan aset pemerintah daerah harus dibuka secara jelas agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Terlebih, muncul dugaan penguasaan lahan oleh pihak korporasi yang menurut mereka perlu ditelusuri secara menyeluruh melalui pemeriksaan administrasi, dokumen kepemilikan, serta dasar hukum penguasaannya.
FOKAL SIAP GELAR AKSI, RENCANAKAN PEMASANGAN PLANG DAN PENDUDUKAN LAHAN
Ketidakpastian perkembangan laporan tersebut membuat FOKAL mulai menyiapkan langkah lanjutan. Organisasi tersebut menyatakan akan mempertimbangkan aksi lapangan apabila tidak memperoleh kejelasan dari Kejati Lampung.
Bahkan, FOKAL mengungkapkan rencana memasang plang informasi dan menggelar aksi pendudukan di lahan yang mereka yakini sebagai aset milik Pemprov Lampung di Way Hui.
“Kami tidak ingin aset milik rakyat Lampung dibiarkan tanpa kejelasan. Jika tidak ada perkembangan yang konkret, kami akan menggelar aksi lanjutan. Kami juga merencanakan pemasangan plang dan aksi pendudukan lahan sebagai bentuk desakan agar persoalan ini segera diselesaikan,” ujar Bung Roni.
Rencana tersebut menjadi sinyal bahwa FOKAL tidak ingin persoalan aset daerah berhenti sebatas laporan tertulis. Mereka mendesak adanya langkah nyata untuk memastikan status dan pengamanan aset pemerintah dari dugaan penguasaan yang tidak sesuai ketentuan hukum.
KEJATI DIMINTA JANGAN BIARKAN LAPORAN TANPA KEPASTIAN
FOKAL meminta Kejati Lampung memberikan penjelasan mengenai status laporan, termasuk apakah telah dilakukan telaah, pengumpulan bahan keterangan, klarifikasi terhadap pihak terkait, maupun tahapan penanganan lainnya sesuai kewenangan kejaksaan.
Menurut FOKAL, transparansi perkembangan pengaduan masyarakat merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Apalagi, substansi laporan menyangkut dugaan persoalan aset pemerintah daerah yang semestinya mendapat perhatian serius.
Bung Roni menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati institusi Kejaksaan dan proses hukum yang berjalan. Namun, penghormatan terhadap institusi tidak berarti masyarakat harus berhenti mempertanyakan perkembangan laporan yang telah disampaikan.
“Kami menghormati institusi Kejaksaan. Namun, kami juga memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal aset daerah. Kami berharap ada jawaban dan tindak lanjut yang jelas. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejati Lampung mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Redaksi akan terus berupaya meminta konfirmasi kepada Kejati Lampung maupun Pemerintah Provinsi Lampung terkait status aset di Way Hui dan tindak lanjut pengaduan FOKAL.
Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Dugaan penyimpangan maupun penguasaan aset yang disampaikan FOKAL perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum oleh instansi berwenang.
( Nasoba )
