November 4, 2026

GAYA HIDUP SALAH JALAN! SAT NARKOBA POLRES PASER SITA N-MAX, BRANKAS DAN SABU 4,5 GRAM DI SANGKURIMAN

0

TNIPolrinews.com – PASER –

Kali ini, seorang pria berinisial AF (35) merupakan Target Operasi Satresnarkoba Polres Paser. diamankan petugas di sebuah tempat di Desa Sangkuriman, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Selasa (3/11/2026).

Kapolres Paser AKBP Sofyan, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Hadi Purwanto, S.H., M.M. membenarkan pengungkapan tersebut. Menindak lanjuti informasi mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah Kecamatan Paser Belengkong.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan sejak Senin (2/11/2026). Hingga akhirnya, petugas mengamankan AF di lokasi yang telah menjadi sasaran penyelidikan.

Dalam penggeledahan petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih bening yang diduga sabu di dalam kotak rokok pada bagian dasbor sepeda motor. Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp500.000 dan satu unit telepon genggam.

Pengembangan kemudian dilakukan dengan menggeledah rumah terduga pelaku di kawasan Kelurahan Tanah Grogot, Dari dalam sebuah brankas besi yang berada di kamar, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal putih bening yang diduga sabu, beserta sejumlah barang lainnya.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan empat paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,50 gram. Selain itu, turut disita satu bendel plastik klip kosong, satu plastik klip kosong, tiga sendok takar dari sedotan plastik, dua pipet kaca, satu bong plastik lengkap dengan sedotan, satu kotak rokok, satu dompet kecil, satu brankas besi, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam, serta uang tunai Rp500.000.

Dari keterangan awal yang disampaikan, AF mengaku bekerja serabutan dan terkadang membantu membersihkan kebun milik kakaknya. Ia juga mengungkapkan bahwa keterlibatannya berawal dari lingkungan pergaulan dan ajakan teman. Seiring waktu, ia mengaku mulai mengalami ketergantungan dan kemudian turut menjual narkotika untuk memperoleh tambahan modal. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, AF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Paser untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Polres Paser mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian di *CALL CENTER 110* apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat membantu menjaga Kabupaten Paser dari ancaman narkoba serta menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.

HumasPolresPaser
Lilik.S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *