Oktober 20, 2026

BIADAB! Jenazah Bayi 6 Bulan Ditahan 16 Jam di RSUD Rantauprapat Gegara Biaya Rp7,4 Juta – DPC LSM ELANG MAS: Bupati Wajib Sidak dan Copot Direktur!

0

Tnipolrinews.com // RANTAUPRAPAT – LABUHANBATU –

Inilah potret buram pelayanan kesehatan milik rakyat. Kemanusiaan diduga mati di RSUD Rantauprapat.

Seorang bayi 6 bulan bernama Tata, anak dari Akbar Siregar, warga Lingkungan Nenas, Kel. Padang Bulan, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, meninggal dunia setelah hanya dirawat satu jam di RSUD.

Kronologinya memilukan. Minggu, 18/10/2026 pukul 21.00 WIB, Tata dibawa ke RSUD Rantauprapat untuk perawatan. Pukul 22.00 WIB di ruang ICU, dokter menyatakan Tata meninggal dunia.

Penderitaan keluarga belum selesai. Saat hendak membawa pulang jenazah anaknya untuk segera dikebumikan, pihak manajemen RSUD diduga menahan jenazah dan mewajibkan pembayaran administrasi terlebih dahulu sebesar *Rp 7.495.770,-*

Karena aku gak punya uang dan berusaha berutang pun gak dapat. Hingga akhirnya hari ini, Senin 19/10/2026 pukul 13.00 WIB anakku baru bisa kami bawa pulang untuk dikebumikan. Dan saya berterima kasih kepada bapak-bapak wartawan yang sudah menolong saya, ujar Akbar Siregar dengan suara lirih, Senin (19/10/2026).

Artinya, jenazah bayi tak berdosa itu tertahan 16 JAM di RSUD hanya karena keluarga miskin tak mampu bayar Rp 7,5 juta untuk perawatan 1 jam.

DIREKTUR TERKONFIRMASI: TETAP HARUS DIBAYAR

Direktur RSUD Rantauprapat, dr. Ady Subrata saat dikonfirmasi media membenarkan biaya tersebut tetap harus dibayar meski pasien sudah meninggal dan diizinkan pulang.

Ini kan pasien umum, jadi harus dibayar, ucapnya singkat.

DPC LSM ELANG MAS MURKA: INI MELANGGAR PANCASILA!

Ketua DPC LSM ELANG MAS Labuhanbatu, Dariter Ritonga mengecam keras tindakan manajemen RSUD.

Manajemen RSUD Rantauprapat telah mengesampingkan dasar negara kita, Sila ke-2 Pancasila, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, dan Sila ke-5 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Pasien hanya dirawat satu jam, biayanya sampai Rp 7,5 juta. Ini tidak masuk akal, ini pemerasan terhadap rakyat miskin! tegas Dariter Ritonga.

Saya akan mengusut persoalan ini hingga tuntas. Saya minta Bupati Labuhanbatu melakukan Sidak langsung dan Evaluasi total dr. Ady Subrata selaku Direktur RSUD Rantauprapat. Jika tidak mampu melayani rakyat miskin, lebih baik mundur! pungkasnya.

BUPATI DITUNTUT BERTINDAK

Masyarakat Labuhanbatu kini menunggu nyali Bupati Labuhanbatu. Beranikah Bupati sidak dan evaluasi jajaran RSUD Rantauprapat yang sudah berulang kali jadi sorotan?

Apakah RSUD ini milik rakyat atau milik bisnis?

Berita ini sudah melalui konfirmasi kepada Direktur RSUD. Hak jawab dari Bupati Labuhanbatu dan manajemen RSUD tetap dibuka.

Penulis : Mahmud Efendi Ritonga – Kaperwil Sumut / Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *