BUPATI LABUHANBATU DIDUGA HANYA MAMPU GUSUR PKL! RUKO DI ATAS TROTOAR & PLANG REKLAME LIAR DIBIARKAN

TNIPOLRINEWS.COM –
Labuhanbatu – Kinerja birokrasi Pemkab Labuhanbatu di bawah kepemimpinan Bupati Labuhanbatu kembali disorot tajam. Dugaan penertiban tebang pilih mencuat setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hanya berani menggusur Pedagang Kaki Lima (PKL), sementara bangunan ruko yang menyerobot badan jalan dan plang reklame liar dibiarkan menjamur.
Berdasarkan pantauan awak media Tnipolri news di Jalan SM Raja Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu 30/9/2026, Satpol PP bersama Camat Rantau Selatan, Maimun Saleh Ritonga melakukan penggusuran terhadap lapak-lapak PKL.
Camat berdalih penertiban dilakukan untuk pelebaran jalan dan mengurangi kemacetan.
Namun fakta di lapangan berkata lain. Sepanjang jalan tersebut, ruko-ruko yang bangunannya sudah memakan trotoar dan badan jalan, serta tiang-tiang plang reklame yang berdiri di atas drainase dibiarkan tanpa sentuhan.
BUKTI TEBANG PILIH, RAKYAT KECIL JADI KORBAN
Hal ini menjadi bukti nyata dugaan tebang pilih dalam penertiban. PKL yang hanya mencari makan dengan modal kecil digusur paksa TANPA ADA SOLUSI DAN BANTUAN SOSIAL, sementara pemilik modal besar pemilik ruko dan reklame yang jelas-jelas melanggar dibiarkan.
Kalau mau tertib, tertibkan semua! Jangan PKL saja yang digusur. Ruko yang di trotoar itu apa tidak bikin macet? Plang reklame di bahu jalan itu apa tidak melanggar? Ini namanya tebang pilih!” ujar seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya.
ELANG MAS: TERTIBKAN SEMUA SESUAI PERDA, JANGAN ALERGI SAMA YANG BERDUIT!
Menanggapi hal ini, Ketua DPC LSM Elang Mas Labuhanbatu Raya, Dariter Ritonga mengecam keras tindakan Satpol PP.
Kami dari DPC LSM Elang Mas meminta tindakan penertiban harus menyeluruh sesuai aturan Perda Pemkab Labuhanbatu, jangan ada tebang pilih! Kalau Perda ditegakkan, tegakkan untuk semua, jangan cuma berani sama rakyat kecil, tegas Dariter.
Dariter juga menyinggung suratnya beberapa bulan lalu yang mandul.
Beberapa bulan yang lalu saya selaku Ketua DPC LSM Elang Mas telah secara resmi meminta kepada Kasat Pol PP untuk penertiban beberapa tempat hiburan malam di Jalan Baru dengan tembusan surat kepada Bupati dan Polres Labuhanbatu. Namun hingga saat ini tidak ada tindakan sama sekali! Ada apa? Berani cuma sama PKL? ungkap Dariter geram.

PAYUNG HUKUM YANG DILANGGAR PEMKAB:
- Perda Kabupaten Labuhanbatu No. 02 Tahun 2021 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum: Pasal 15: Setiap orang/badan dilarang menggunakan trotoar, bahu jalan, dan drainase untuk bangunan pribadi, ruko, dan reklame. Pelanggar diancam kurungan 3 bulan dan denda Rp 50 Juta.
- Perda Kabupaten Labuhanbatu No. 05 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Reklame: Reklame dilarang berdiri di atas trotoar, badan jalan, dan merusak estetika kota. Harus ditertibkan dan dicabut.
- UU No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan & PP No. 34 Tahun 2006: Trotoar dan bahu jalan adalah bagian dari jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, dilarang digunakan untuk bangunan permanen ruko.
- UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah: Bupati wajib menegakkan Perda secara adil dan tidak diskriminatif. Jika tebang pilih, itu adalah Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power).
- Permendagri No. 54 Tahun 2011 Tentang SOP Satpol PP: Satpol PP wajib bertindak adil, tidak diskriminatif, dan mengedepankan pendekatan humanis, bukan hanya menyasar rakyat kecil.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kasat Pol PP Labuhanbatu dan Bupati Labuhanbatu belum memberikan klarifikasi resmi. Media Tnipolri news siap menunggu hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Mahmud Efendi Ritonga – Kaperwil Sumut Tnipolri news
