Camat Dolok Sigompulon menyatakan perbuatan masuk klub malam di jam kerja hal biasa

TNIPOLRINEWS.COM –
Labuhanbatu – Perilaku 6 oknum kepala desa di Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara, jadi sorotan. Mereka diduga masuk ke klub malam, mengendarai mobil Rush, warna putih, nopol BB 1475 JC yang dinilai tidak mencerminkan etika sebagai pejabat publik.
Informasi yang dihimpun tim media (5 mei 2026) menyebutkan, keenam kades tersebut tertangkap kamera warga saat berada di salah satu tempat hiburan malam jalan Adam Malik perumahan DL Sitorus Kel. Ujung bandar kec. Rantau Selatan Labuhanbatu. Mirisnya lagi mereka lakukan pada siang hari pada saat jam kerja. Video dan foto mereka kini beredar di masyarakat dan menimbulkan polemik.
“Pejabat publik harusnya memberi contoh yang baik. Ini malah dugem. Sangat tidak pantas dan mencederai kepercayaan warga,” ujar JR, tokoh masyarakat Dolok Sigompulon, Selasa 5/5/2026.
Dinilai Langgar Etika
Pejabat Desa
Kepala desa merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa yang wajib menjaga wibawa dan citra. Merujuk UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 huruf f, kepala desa dilarang melakukan perbuatan yang meresahkan kelompok masyarakat desa.
Selain itu, Permendagri No. 82 Tahun 2015 jo. Permendagri No. 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Pasal 8 ayat 2 huruf c menyebut kepala desa dapat diberhentikan karena melanggar larangan sebagai kepala desa.
“Kalau terbukti, ini masuk pelanggaran disiplin berat. Masuk tempat hiburan malam sampai larut, apalagi sampai mabuk, jelas tidak mencerminkan kepatutan sebagai pemimpin,” kata pengamat pemerintahan desa berinisial KR.
Sanksi yang Bisa Dikenakan
Berdasarkan regulasi,
Sanksi untuk kepala desa yang melanggar etika bertingkat:
1.Teguran lisan/tertulis oleh Camat atas nama Bupati.
2.Pemberhentian sementara jika mengganggu ketertiban umum atau merugikan masyarakat.
3.Pemberhentian tetap jika terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan larangan Pasal 29 UU Desa.
Mekanismenya melalui pemeriksaan Inspektorat Daerah dan rekomendasi Camat ke Bupati Paluta sesuai PP No. 43 Tahun 2014 Pasal 47.
Tanggapan Pemerintah Kecamatan.
Camat Dolok Sigompulon memberikan keterangan resmi kepada Tim awak media terkait kades yang masuk klub malam di jam kerja melalui konfirmasi via telepon 7 Mei 2026, menyatakan “itu kan hal biasa kalau kita orang lapangan bang, masa gitu aja udah di beritakan, tapi saya coba komunikasi dulu sama orang itu ya bang”, ucap camat.
Ketua LSM Elang Mas Labuhanbatu, Dariter Ritonga, sangat menyayangkan atas statemen Camat Dolok Sigompulon tersebut. Diduga ada pembelaan dan dukungan Camat sebagai atasan terhadap Enam orang oknum Kades atas dugaan pelanggaran Kode Etik tersebut.
(MR&Tim)
