Mei 18, 2026

Diduga Tak Kantongi Izin dan Langgar K3, Penarikan Kabel Fiber Optik PT ION di Desa Sripendowo Disorot Warga

0

TNIPOLRINEWS.COM –

Sripendowo – Proses penarikan kabel fiber optik oleh PT ION di Desa Sripendowo, Kecamatan Ketapang , Lampung Selatan, disorot warga karena diduga tidak mengantongi izin resmi dan mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).Sabtu 16/5/2026

Pantauan di lokasi, aktivitas penarikan kabel dilakukan di bahu jalan desa tanpa pemasangan rambu peringatan dan
pengamanan area kerja. Beberapa pekerja juga terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap seperti helm, rompi, dan sepatu safety saat bekerja.,menarik kabel di atas salah satu rumah warga

“Pekerjaannya langsung jalan tanpa ada pemberitahuan ke desa. Tidak ada plang proyek, pekerja juga tidak pakai APD lengkap. Ini sangat membahayakan warga yang melintas,” ujar Salah satu warga desa Sripendowo.yang tidak mau menyebutkan namanya

Saat dikonfirmasi kepala Desa Sripendowo menyatakan,” belum menerima surat pemberitahuan resmi terkait kegiatan penarikan kabel tersebut., Ujar Artadji Kepala Desa Sripendowo.

“belum ada yang laporan itu PT ION, yang ada cuma PT Serayu Multi Connection sama PT Megarap Mitra Solusi”, terang kades Sripendowo.

“Pemerintah desa Sripendowo Berharap PT ION kalau masuk Rumah Orang itu Kulo Nuwun dulu lah”,

Masuk rumah orang itu pemberitahuan yang punya rumah, Pakai Etika,” tegas kades Sripendowo.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT ION belum memberikan klarifikasi resmi terkait legalitas proyek dan penerapan K3 di lapangan.

Sesuai UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permen PUPR No. 20/PRT/M/2018, setiap pekerjaan yang mengganggu ruang publik wajib memiliki izin dan menerapkan standar K3. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian kegiatan.

Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan agar kejadian serupa tidak terulang di titik lain.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *