DPRD Lampung Selatan Sahkan Ranperda PSU Perumahan Jadi Payung Hukum Pengelolaan Fasiltas Umum

Kalianda, tnipolrinews.com –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan.
Persetujuan dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Rabu (22/7/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli didampingi unsur pimpinan. Hadir pula Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, dan seluruh anggota DPRD.
Penandatanganan berita acara bersama antara DPRD dan Pemkab Lampung Selatan menjadi tanda berakhirnya pembahasan Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ranperda PSU Perumahan ini diharapkan menjadi dasar hukum kuat dalam mengatur mekanisme penyerahan aset PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah.
“Dengan adanya Perda ini, kepastian hukum terjamin. Fasilitas umum di kawasan perumahan bisa dikelola dan dipelihara secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” ujar Erma Yusneli usai rapat.

Pemkab berharap regulasi ini mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di kawasan permukiman baru.
Usai pengesahan PSU, Paripurna dilanjutkan dengan penyampaian Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan dinamika pembangunan dan tata ruang. Tujuannya memperkuat perlindungan lahan pertanian produktif demi menjaga ketahanan pangan di Lampung Selatan.
Melalui dua agenda strategis tersebut, DPRD bersama Pemkab menegaskan komitmen menghadirkan regulasi yang adaptif, berpihak pada masyarakat, dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
BR
