Oktober 17, 2026

Dugaan Aktivitas Tambang Tanpa Izin di Desa Poluroa, Kepala Desa Akui IPR Belum Ada

0

Tnipolrinews.com | SIGI —

Dugaan aktivitas pertambangan yang belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait mencuat di Desa Poluroa, Kecamatan Pipikoro, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Informasi tersebut dihimpun awak media dari sejumlah warga di wilayah Kecamatan Pipikoro.
Untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Poluroa pada 3 Oktober 2026.

Dalam keterangannya, Kepala Desa mengakui bahwa izin pertambangan rakyat (IPR) untuk kegiatan tersebut belum ada.

“Izin memang kami belum ada, namun kami belum berpikir sejauh itu,” ungkap Kepala Desa saat dikonfirmasi melalui tlp whatsap.

Ketika ditanya mengenai status wilayah yang menjadi lokasi kegiatan, apakah masuk kawasan hutan adat atau hutan lindung, Kepala Desa menjelaskan bahwa lokasi tersebut masih masuk dalam wilayah hutan adat.

Ia menyebutkan bahwa pemerintah desa hanya memfasilitasi kegiatan masyarakat karena lokasinya berada di wilayah desa setempat. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah desa tidak memungut biaya atau pungutan apa pun dari aktivitas tersebut.

Terkait aturan dan perizinan, Kepala Desa menyampaikan bahwa meskipun IPR belum dimiliki, pihaknya menilai kegiatan masyarakat tersebut dapat berjalan selama tidak menimbulkan masalah. Menurutnya, aktivitas itu berkaitan dengan kebutuhan ekonomi masyarakat.
“Kami melihat masyarakat sangat membutuhkan,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai koordinasi dengan pemerintah kabupaten, Kepala Desa menyampaikan bahwa koordinasi dengan pihak Kecamatan Peana telah dilakukan. Sementara itu, terkait koordinasi dengan pemerintah kabupaten, ia mengaku hanya mendengar informasi bahwa komunikasi tersebut telah dilakukan melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Mengenai lamanya aktivitas pertambangan berlangsung, Kepala Desa menyebutkan bahwa kegiatan tersebut belum mencapai satu tahun. Ia juga menjelaskan bahwa mesin yang digunakan merupakan mesin jenis jet berukuran kecil.

Pihak Kecamatan Belum Menerima Laporan Resmi

Beberapa hari setelah konfirmasi kepada Kepala Desa Poluroa, awak media kembali melakukan konfirmasi kepada pihak Kecamatan Peana pada 15 Oktober 2026, pukul 08.57 WITA, guna memperoleh keterangan lebih lanjut mengenai aktivitas pertambangan tersebut.
Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh awak media, pihak kecamatan menyatakan belum menerima laporan maupun surat resmi dari pemerintah desa setempat terkait dugaan aktivitas pertambangan tersebut.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana koordinasi antara pemerintah desa dan pemerintah kecamatan telah dilakukan, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Desa Poluroa sebelumnya.
Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin ini memerlukan penelusuran lebih lanjut, terutama terkait status perizinan,

kepastian batas dan status kawasan hutan adat, serta kesesuaian kegiatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, klarifikasi dari pemerintah desa, pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten, dan instansi teknis yang berwenang dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah munculnya persoalan lingkungan maupun konflik di tengah masyarakat.

Hingga berita ini disusun, keterangan yang diperoleh masih terbatas pada hasil konfirmasi kepada Kepala Desa Poluroa dan pihak Kecamatan Peana. Belum adanya IPR sebagaimana disampaikan Kepala Desa menjadi salah satu hal yang perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut.

(stvn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *