Oktober 28, 2026

Dugaan Korupsi Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah — DPP KAMPUD Minta Eva Susanti Kooperatif Hadiri Panggilan KEJATI Lampung

0

Tnipolrinews.com | Bandar Lampung –

28 Oktober 2026 — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., meminta Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD KH. Ahmad Hanafiah Kabupaten Lampung Timur, Eva Susanti, S.KM., M.M., untuk bersikap kooperatif memenuhi jadwal pemeriksaan yang diagendakan Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Lampung.

Permintaan Kooperasi dan Penyesalan Atas Ketidakhadiran Sebelumnya

Dalam keterangan persnya pada Rabu (28/10/2026), Seno Aji menegaskan:

“Kita meminta Ibu Eva Susanti selaku Plt Direktur untuk kooperatif hadir memenuhi undangan Tim KEJATI Lampung terkait dugaan Tipikor pada 13 proyek pengadaan alat kedokteran dan 1 paket pengadaan genset senilai puluhan miliar rupiah, guna memberikan keterangan yang sesuai fakta pelaksanaan proyek.”

Seno juga menyayangkan sikap Eva Susanti yang mangkir dari pemanggilan sebelumnya pada Kamis (22/10/2026):

“Kita menyayangkan ketidakhadiran Ibu Plt Direktur. Hal ini semakin mensinyalir adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek yang mengarah pada praktik Tipikor. Sebagai pejabat publik, sudah sepatutnya menunjukkan kepatuhan hukum dan menghargai proses hukum yang berjalan.”

Fakta Pemanggilan dan Penjelasan Pihak Terkait

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H. mengonfirmasi bahwa pemeriksaan memang diagendakan pada 22 Oktober 2026, namun hingga batas waktu yang ditentukan, Eva Susanti belum hadir.

Sementara itu, Eva Susanti mengakui menerima surat pemanggilan dan menjelaskan ketidakhadirannya dikarenakan sedang menjalankan tugas dinas di luar Provinsi Lampung.

Laporan Awal DPP KAMPUD

Perlu diketahui, DPP KAMPUD telah melayangkan laporan resmi dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait 13 proyek pengadaan alat kesehatan dan 1 paket pengadaan genset TA 2026 pada 10 September 2026 ke KEJATI Lampung dan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung. Laporan ini menduga adanya pengkondisian penyedia barang oleh Plt Direktur serta praktik mark-up harga untuk memperoleh cash back.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, S.E., M.Comm., CSFA, ACPA, CA, Ak., CFrA. memberikan apresiasi atas laporan tersebut:

“Informasi yang diberikan terkait pengadaan alat kesehatan di RSUD KH. Ahmad Hanafiah akan kami jadikan bahan dalam pemeriksaan LKPD TA 2026. Terima kasih atas laporannya, Pak Seno.”

Daftar 14 Proyek yang Disorot

No Uraian Pekerjaan Nilai Kontrak Penyedia
1 Alat kedokteran Endoscopy Rp2,5 miliar Endo Indonesia
2 Hysteroscopy set operatif Rp2,3 miliar Endo Indonesia
3 Treadmill jantung Rp890 juta Endo Indonesia
4 Electrocauther (2 set) Rp184 juta Endo Indonesia
5 Bedah electrocauther (2 set) Rp153 juta Endo Indonesia
6 Lampu operasi (2 unit) Rp1,2 miliar Bina Equipment Sejahtera
7 Suction pump (1 unit) Rp74 juta Bina Equipment Sejahtera
8 USG 2 dimensi (1 unit) Rp126 juta Aritek Karya Mandiri
9 Syringe pump (10 unit) Rp312 juta Aritek Karya Mandiri
10 Patient monitor (4 unit) Rp215 juta Aritek Karya Mandiri
11 Bed elektrik 3 crank (10 unit) Rp396 juta Medivindo Sarana Medica
12 Mesin anestesi (2 unit) Rp1,5 miliar Ge Operations Indonesia
13 Meja operasi (2 unit) Rp260 juta Pana Indo Alkestama
14 Electric generating set Rp2,4 miliar Mira Sarana Langgeng Pratama

(Total nilai: ± Rp13,1 miliar)
(N.Heriyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *