April 16, 2026

Gadai Mobil Kantor, Karyawan dan Istri Siri di Lampung Ditangkap Polisi

0

Tnipolrinews.com | Bandar Lampung –

Kamis 16 April 2026 – Polisi meringkus seorang pria berinisial P (35), warga kecamatan labuhan ratu, Bandar Lampung, usai nekat menggadaikan mobil inventatis milik kantor pembiayaan kredit kendaraan tempat pelaku sehari-harinya bekerja.

Pelaku meminjam mobil inventaris perusahaan dengan dalih akan digunakan untuk menarik kendaraan konsumen yang menunggak.
Peristiwa bermula pada Jumat, 26 Oktober 2025 sekitar pukul 19.25 WIB di kantor Pembiayaan Kredit Kendaraan yang terletak di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Kedaton.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan bahwa setelah mobil berada dalam penguasaannya, pelaku justru menyalahgunakan kepercayaan tersebut.

“Pelaku meminjam kendaraan dengan alasan pekerjaan, tetapi kemudian menggadaikannya kepada pihak lain,” ujar Kasat Reskrim Kompol Gigih Andri Putranto, Rabu (15/4/2026).

Dalam aksinya, pelaku tidak sendiri. Ia dibantu seorang wanita berinisial D (33) yang mencarikan pihak penerima gadai. Mobil tersebut kemudian digadaikan dengan nilai Rp34 juta.

“D (33) ini merupakan istri siri pelaku, dia yang turut membantu mencarikan penadah mobil hasil kejahatan yang dilakukan oleh P (35),” kata Kompol Gigih.

Setelah mendapatkan uang, keduanya melarikan diri hingga ke Pulau Jawa dan sempat buron selama beberapa bulan.
Polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. Pada Jumat, (10/4/2026) dini hari, Petugas menangkap keduanya di wilayah Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

“Pelaku berhasil diamankan saat berada di wilayah Lampung Selatan. Saat ini keduanya sudah dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Polisi menyebut, kedua pelalu kini telah ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Hasil pemeriksaan sementara, uang hasil penjualan mobil dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang”, jelas Gigih.

Kompol Gigih mengatakan kini pihaknya masih terus memburu pelaku penerima gadai barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh kedua pelaku.

tnipolrinews.com
aji s

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *