Gerak Cepat Tim URC Resmob Albatros Berbuah Hasil, Dua Pelaku Pencurian Dibekuk di Konawe Selatan Lewat Sinergi Lintas Wilayah

TNIPOLRINEWS.COM –
BUTON TENGAH – Kesigapan aparat kepolisian dalam merespons setiap laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Berkat kerja sama lintas wilayah yang solid, Tim URC Resmob Albatros Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Tengah bersama personel Polsek Punggaluku, Polres Konawe Selatan, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian secara bersama-sama yang terjadi di Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 01.00 Wita berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/36/VII/2026/SPKT/Polres Buton Tengah/Polda Sulawesi Tenggara.
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah AKP Busrol Kamal, S.H., M.H., melalui Kanit Buser Satreskrim Brigpol Bambang Fandrik, S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan buah dari penyelidikan yang dilakukan secara profesional, cermat, dan berkesinambungan hingga keberadaan para pelaku berhasil dilacak.
“Dua terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RB (39) dan B (55). Keduanya merupakan warga Kelurahan Watolo, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah,” ungkap Brigpol Bambang Fandrik.
Perkara ini bermula ketika korban, Abd. Wahab Raif (51), seorang wiraswasta, beristirahat di rumahnya pada Sabtu (4/7/2026) malam. Saat hendak memulai aktivitas pada Minggu (5/7/2026) pagi sekitar pukul 07.00 Wita, korban mendapati satu unit mesin bor magnet dan satu unit alat breker listrik yang biasa disimpan di kediamannya telah hilang.
Korban sempat berupaya mencari kedua peralatan tersebut, namun hasilnya nihil. Merasa mengalami tindak pidana pencurian, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Buton Tengah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik segera melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan alat bukti. Hasil penyelidikan mengarah kepada identitas para pelaku yang diketahui telah berada di wilayah hukum Polsek Punggaluku, Kabupaten Konawe Selatan.
Tanpa membuang waktu, Tim URC Resmob Albatros bergerak melakukan pengejaran dengan berkoordinasi bersama jajaran Polsek Punggaluku. Berkat sinergi yang kuat antarwilayah, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin bor magnet dan satu unit alat breker listrik yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian secara bersama-sama di rumah korban. Mereka juga mengungkapkan bahwa barang hasil curian itu rencananya akan dijual di wilayah Konawe Selatan. Uang hasil penjualan, menurut pengakuan keduanya, akan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk berfoya-foya dan membeli narkotika jenis sabu.
Akibat aksi tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp40 juta.
Keberhasilan pengungkapan perkara ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antarsatuan kepolisian merupakan elemen penting dalam mempercepat pengungkapan tindak pidana yang melintasi batas wilayah hukum. Selain berhasil mengamankan para pelaku, aparat juga menyelamatkan barang bukti sehingga hak-hak korban dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Buton Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih terus mendalami perkara tersebut guna mengantisipasi kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah melalui Kanit Buser menegaskan bahwa Polres Buton Tengah akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat. Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk terus membangun kemitraan dengan kepolisian melalui pelaporan dini apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan masing-masing.
“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Dukungan dan partisipas
Lilik.S
