Agustus 30, 2026

HEBOH! DIDUGA PUNGUT BIAYA EKSTERNAL RP 15 JUTA TANPA KWITANSI

0

TNIPOLRINEWS.COM –

Labuhanbatu – Praktik pungutan liar diduga terjadi di kantor PT. Adira Finance Cabang Jalan SM. Raja Rantauprapat. Perusahaan pembiayaan itu disorot karena meminta Biaya Eksternal sebesar Rp 15.000.000 kepada konsumen atas nama Bapak Bayantoni pemilik mobil Suzuki Carry BK 8990 YN, namun tidak bersedia mengeluarkan kwitansi sebagai bukti pembayaran.

Peristiwa ini mencuat ke publik dan langsung mendapat kecaman keras dari Ketua DPC LSM Elang Mas Labuhanbatu Raya, Sabtu 29/8/2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban awalnya bersedia membayar biaya penarikan unit yang disebut Eksternal sebesar Rp 15 juta yang disampaikan oleh pihak manajemen PT Adira Finance Cabang Rantauprapat.

Yang menjadi kejanggalan, saat konsumen menyatakan kesediaan membayar, pihak Adira Finance justru tidak berani mengeluarkan kwitansi resmi sebagai tanda terima.
Konsumen bersedia membayar penarikan, namun pihak Adira Finance tidak berani mengeluarkan kwitansi sebagai bukti pembayaran uang Tarek tersebut, tegas sumber kepada media ini.

Menyikapi hal ini, Ketua DPC LSM Elang Mas Labuhanbatu Raya, angkat bicara. Ia menyebut tindakan Adira Finance sangat mencederai hak-hak konstitusi warga negara.

Ulah Adira Finance yang berkantor di Jalan SM Raja Rantauprapat ini sangat mencederai hak-hak konstitusi dengan membuat aturan sendiri. Bagaimana mungkin meminta uang belasan juta rupiah kepada konsumen tapi tidak berani memberikan bukti? Ini sama saja dengan pungli yang dilegalkan, tegasnya.

Ketua DPC menilai, jika benar biaya tersebut resmi dan sesuai prosedur, maka wajib hukumnya ada bukti pembayaran. Ketidakberanian membuat kwitansi justru menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan dan unsur kesengajaan untuk menghilangkan jejak.

Jangan ada lagi korban-korban masyarakat di Labuhanbatu akibat aturan-aturan Adira Finance yang diada-adakan. Rakyat sudah susah, jangan ditindas dengan cara-cara seperti ini, ujarnya dengan nada geram.

Menurut Ketua DPC LSM ELANG MAS labuhanbatu, tindakan tersebut diduga kuat melanggar beberapa peraturan perundang-undangan:

  1. Pasal 4 dan Pasal 7 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen – Hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar dan kewajiban pelaku usaha beritikad baik serta memberikan kompensasi jika merugikan.
  2. Pasal 368 KUHP- Tentang Tindak Pidana Pemerasan, yaitu memaksa orang untuk memberikan sesuatu dengan ancaman.
  3. Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Segala bentuk pungutan tanpa dasar hukum yang jelas.

DPC LSM Elang Mas Labuhanbatu mendesak PT. Adira Finance Pusat untuk segera mengevaluasi dan mencopot oknum yang bermain di lapangan.

Selain itu, pihaknya juga meminta Polres Labuhanbatu, OJK Regional 5 Sumut, dan YLKI untuk segera melakukan penyelidikan dan memberikan efek jera.
Ini harus diproses hukum. Jangan sampai praktik kotor seperti ini terus terjadi dan memakan korban masyarakat kecil lainnya, pungkas Ketua DPC.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Adira Finance Cabang SM. Raja Rantauprapat belum memberikan konfirmasi resmi terkait uang Tarek Eksternal yang dimaksud.

Mahmud Efendi Ritonga – Kaperwil Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *