Oktober 19, 2026

‎Ingatkan Pelaku Usaha, Kemenparekraf: Bangunan Komersial Wajib Uji Kelaikan Setiap 5 Tahun

0


‎TNIPOLRINEWS.COM –

Pemalang – Pemerintah Kabupaten Pemalang terus mendorong peningkatan investasi dengan mengoptimalkan potensi daerah serta memastikan para pelaku usaha mematuhi regulasi perizinan yang berlaku. Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, khususnya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), di Gedung Sasana Bakti Praja, Jumat (16/10/2026).
‎
‎Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pemalang, Eko Adi, mengatakan bahwa perkembangan teknologi dan kondisi daerah yang semakin kondusif telah menarik minat sejumlah investor untuk menanamkan modalnya di Pemalang. Bahkan, investor dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) turut menunjukkan ketertarikan terhadap potensi daerah tersebut.
‎
‎Menurutnya, Kabupaten Pemalang memiliki potensi besar untuk dikembangkan, didukung oleh wilayah seluas kurang lebih 1.116 kilometer persegi yang mencakup 14 kecamatan, mulai dari dataran rendah hingga dataran tinggi. Selain itu, jumlah penduduk yang mencapai lebih dari 1,6 juta jiwa menjadi salah satu modal penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
‎
‎Meski demikian, Eko menegaskan bahwa peningkatan investasi harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Oleh karena itu, para investor diharapkan menjadikan ketentuan tersebut sebagai acuan dalam menjalankan kegiatan usahanya sehingga mampu mendorong kemajuan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
‎
‎Sementara itu, Deputi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dwi Mahen Yono, menekankan pentingnya pemenuhan persyaratan bangunan sebelum digunakan untuk kegiatan usaha, terutama bangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum dan kegiatan komersial.
‎
‎Ia menjelaskan bahwa bangunan yang telah selesai dibangun tidak serta-merta dapat langsung ditempati. Sebaliknya, bangunan harus terlebih dahulu melalui pemeriksaan untuk memastikan kesesuaian fungsi, keamanan, dan kelayakannya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
‎
‎”Dari setiap lima tahun ternyata wajib seperti yang tadi, mobil itu dicek ulang,” ujar Dwi, seraya menekankan pentingnya pemeriksaan berkala terhadap kelayakan bangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
‎
‎Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pelaku usaha, mulai dari pengelola hotel, restoran, rumah sakit, klinik, hingga sektor usaha lainnya, untuk bersama-sama mematuhi aturan perizinan. Di sisi lain, pemerintah juga diharapkan terus meningkatkan kualitas pelayanan agar proses perizinan menjadi lebih mudah dan cepat.
‎
‎”Ayo bareng-bareng kita saling patuh dan nanti dari pemerintah akan terus berupaya gimana caranya pelayanan ini semakin mudah dan cepat,” katanya.
‎
‎Adapun sosialisasi tersebut diikuti oleh para pelaku usaha di Kabupaten Pemalang. Dalam kegiatan itu, perwakilan Legal Konsultan Indonesia, Arif Sugiyono, menyampaikan materi mengenai perizinan bangunan dan kepatuhan berusaha. Selanjutnya, Agung KR memaparkan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dalam pemenuhan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi.***

Jurnalis : Suhari Putra Senja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *