Isu Nepotisme Mengemuka, Pengamat Ingatkan Pengangkatan Perangkat Desa Wajib Lewat Seleksi Terbuka

Lampung Selatan, tnipolrinews.com –
Beredarnya pertanyaan “Apakah Kepala Desa boleh mengangkat saudara/keluarganya menjadi perangkat desa?” kembali memicu diskusi di masyarakat.
Menjawab hal tersebut, secara hukum keluarga Kepala Desa tidak dilarang menjadi perangkat desa. Namun ada syarat mutlak yang harus dipenuhi.
Berdasarkan *Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa* dan *Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017*, pengangkatan perangkat desa dilarang melalui penunjukan langsung.
“Prosesnya wajib melalui penjaringan dan penyaringan secara transparan. Kepala Desa harus membentuk Tim Seleksi. Setelah itu dibuka pendaftaran untuk umum. Siapapun termasuk kerabat Kades boleh mendaftar asal memenuhi syarat usia 20-42 tahun untuk pengangkatan baru, pendidikan minimal SMA, dan terdaftar sebagai penduduk desa,” jelas seorang pengamat pemerintahan desa, Selasa (8/7/2026).
Setelah melalui uji kompetensi, hasil seleksi minimal 2 calon terbaik wajib dikonsultasikan kepada Camat untuk mendapatkan rekomendasi tertulis. Baru kemudian Kepala Desa menerbitkan SK pengangkatan.
“Jadi kuncinya di prosedur. Kalau langsung tunjuk tanpa seleksi, itu namanya nepotisme dan melanggar aturan. BPD dan masyarakat berhak mengawasi dan melaporkan ke Camat jika ada kejanggalan,” pungkasnya.
Masyarakat diimbau untuk aktif mengawal proses rekrutmen perangkat desa agar mendapatkan SDM yang benar-benar kompeten untuk melayani warga.
Beddi Rizal
Tnipolrinews.com
