Iwan Gaib Perjuangan Soroti Dugaan Rangkap Jabatan ASN dan BPD, Desak Inspektorat Segera Bertindak

Tnipolrinws.com | Pandeglang –
12 Juni 2026 – Aktivis Pandeglang, Iwan Gaib Perjuangan, angkat bicara terkait dugaan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Menurutnya, dugaan tersebut harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Pandeglang karena berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Iwan menegaskan bahwa dugaan rangkap jabatan ASN dan BPD tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Selain dapat mengganggu profesionalisme dalam menjalankan tugas, kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang merugikan masyarakat.
Pernyataan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, khususnya angka 18, yang menyebutkan:
“Perangkapan Jabatan adalah Pejabat/Pegawai memegang jabatan lain yang memiliki benturan kepentingan dengan tugas dan tanggung jawab pokoknya, sehingga tidak dapat menjalankan jabatannya secara profesional, independen dan akuntabel.”

Menurut Iwan, ketentuan tersebut sudah sangat jelas menjelaskan bahwa rangkap jabatan yang menimbulkan benturan kepentingan dapat menghambat pelaksanaan tugas secara profesional, independen, dan akuntabel.
“Jika benar ada ASN yang merangkap sebagai anggota BPD, maka hal ini harus segera diklarifikasi dan diperiksa oleh pihak yang berwenang. Jangan sampai terjadi benturan kepentingan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan,” tegas Iwan Gaib Perjuangan.
Ia juga mendesak Inspektorat Kabupaten Pandeglang, BKD, serta instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap dugaan tersebut. Menurutnya, pemerintah harus menunjukkan komitmen dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

Sejumlah aktivis di Pandeglang turut mendukung langkah tersebut dan meminta agar persoalan dugaan rangkap jabatan ASN dan BPD menjadi agenda penting dalam audiensi bersama DPRD Kabupaten Pandeglang. Mereka menilai transparansi dan penegakan aturan sangat diperlukan untuk menjaga integritas pemerintahan daerah.
“Kami meminta pemerintah daerah tidak tutup mata. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai aturan hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara pejabat yang diduga melanggar dibiarkan,” ujar para aktivis.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Pandeglang segera mengambil langkah konkret untuk memastikan tidak adanya praktik rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, demi terciptanya pemerintahan yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel.
(Tim TNI-Polri News Banten)
