Februari 7, 2025

Kades Diduga Tidak Beretika Menyela Sambutan Anggota Dewan di Musrenbang

0

Pemalang, tnipolrinews.com – Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Fraksi Partai Golkar Hj. Sahindun Al Halim menyampaikan klarifikasi terkait sambutan yang disela kepala desa di Kecamatan Petarukan. Ditegaskan di Halaman Pendopo Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang pada Hari Selasa, 4-2-2025.

Menurut Hindun, panggilan sehari-hari Hj. Sahindun Al Halim selaku anggota dewan di Komisi D, bahwa seorang kepala desa wajib paham dan menjalankan etika berkomunikasi.

Jangan lalu menyela, pada waktu anggota dewan menyampaikan pokok pikiran dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan (Musrenbang).

Lanjut Hindun, meskipun menurutnya dinilai benar. Kebebasan bicara memang tidak dilarang tetapi sudah seharusnya mendengarkan paparan sampai selesai. Sebab pada akhirnya akan diberi kesempatan seluas-luasnya menyampaikan pikiran dan fakta di desa masing-masing.

“Tanpa interupsi tiba-tiba berdiri menunjuk-nunjuk dan membantah penyampaian saya, waktu saya sampaikan bahwa data-data di desa harus sinkron dengan data di Dinas Sosial Pemalang. Banyak konstituen saya mempertanyakan data yang diduga tidak adil dari Dinas Sosial,” paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wahyudin selaku Kepala Desa Loning Kecamatan Petarukan. Dengan seragam kepala desa mengantarkan istrinya yang jadi anggota dewan, untuk menghadiri Musrenbang Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang.

Menyampaikan bahwa sanggahan minggu lalu di Pendopo Kecamatan Petarukan terhadap anggota dewan dalam Musrenbang Kecamatan, tidak menyalahi aturan.

“Saya menyela sambutanya karena saya menilai telah meyudutkan pihak desa,” ujarnya.

Selesai Musrenbang di Pendopo Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang Propinsi Jawa Tengah, Camat Prasetyo Widiatmoko menjawab pertanyaan wartawan terkait warung remang-remang di Comal Baru yang termasuk Desa Losari Kecamatan Ampelgading.

Menurut Camat Prasetyo bahwa dulu pernah dilakukan perjanjian tertulis bahkan sudah dipublikasi di media, ditulis jika warung tersebut menghidupkan kegiatan karaoke, maka akan ditutup.

“Kami tidak bisa menutup warung remang-remang tersebut sebab tidak mendapat Surat Kuasa dari PG Sragi Pekalongan selaku pemilik tanah,” paparnya.

Hadir dalam Musrenbang Kecamatan Ampelgading, beberapa anggota DPRD Kabupaten Pemalang, Pejabat OPD Pemalang, Pejabat Forkopinca Ampelgading dan jajaranya serta perwakilan dari Puskesmas Ampelgading.

(Kustajianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *