Juni 24, 2026

Kasus Kebocoran Data DPP KAMPUD Laporkan ke Presiden dan MenPANRB, Minta Pencabutan Predikat WBK BPN Bandarlampung

0

Tnipolrinews.com | Kota Bandar Lampung –

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) resmi menyampaikan laporan tertulis kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB). Laporan ini berkaitan dengan dugaan kebocoran data pribadi dan dokumen permohonan layanan publik yang dialami oleh DR, selaku pemohon layanan di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., yang bertindak mewakili prinsipalnya, menjelaskan bahwa laporan serupa sebelumnya telah dikirimkan pada tanggal 9 Juni 2026 kepada Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Menteri ATR sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, serta disampaikan pula kepada Kepolisian Daerah Lampung. Pernyataan ini disampaikan Seno Aji dalam keterangan pers resmi yang dibacakan pada Rabu, 24 Juni 2026.

Dalam penjelasannya, Seno Aji menegaskan tujuan utama penyampaian laporan tersebut agar Presiden RI dan Menteri PANRB melakukan penilaian serta evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung. Ia juga mendesak penerapan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

“Laporan resmi telah kami sampaikan kepada Bapak Presiden RI melalui Kementerian Sekretariat Negara, sekaligus dikirimkan ke MenPANRB sekitar tanggal 9 Juni 2026. Kami berharap ada evaluasi mendalam dan sanksi tegas terhadap kinerja Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung. Penyelenggaraan pelayanan publik di sana dinilai belum sepenuhnya mencerminkan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terlebih dalam menjaga kerahasiaan data pemohon,” tegas Seno Aji.

Selain meminta evaluasi kinerja dan penerapan sanksi, tokoh aktivis yang dikenal bersahaja ini juga mengajukan permohonan khusus kepada Presiden dan MenPANRB. Ia meminta agar dilakukan peninjauan kembali terhadap predikat Wilayah Bebas Korupsi yang disandang Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, hingga dicabut apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat. Di samping itu, ia juga mendesak penangguhan rencana penganugerahan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani untuk satuan kerja tersebut.

“Sangat beralasan bagi Presiden RI dan Menteri PANRB untuk menjatuhkan sanksi administrasi, mengevaluasi hingga mencabut predikat WBK Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, serta menangguhkan pencanangan predikat WBBM. Hal ini didasarkan pada temuan bahwa kinerja instansi tersebut telah menyimpang dari berbagai ketentuan peraturan yang berlaku. Kebocoran data pribadi milik pemohon layanan publik yang disampaikan kepada pihak luar diduga dilakukan demi kepentingan yang bernilai ekonomi,” jelas Seno Aji lebih lanjut.

Menurut Seno Aji, penerapan sanksi tegas serta perbaikan sistem di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung diharapkan menjadi titik tolak perbaikan pelayanan pertanahan secara keseluruhan di seluruh wilayah Provinsi Lampung. Hal ini bertujuan agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan menjadi contoh atau preseden yang menguatkan kepatuhan terhadap peraturan di lingkungan instansi sejenis.

Di sisi lain, peristiwa kebocoran data pribadi yang dialami DR telah dilaporkan secara resmi ke Kepolisian Daerah Lampung jauh sebelumnya, tepatnya pada tanggal 5 Februari 2026. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor LP/B/103/II/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG yang ditandatangani Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Lampung, Komisaris Polisi Desfan Afrizon, S.H., bersama DR selaku pelapor.

DR menjelaskan bahwa peristiwa yang menjadi dasar laporan tersebut terjadi sekitar tanggal 27 Januari 2026. Saat itu ia sedang mengajukan permohonan pemeriksaan peta batas tanah sebagai syarat untuk penerbitan kembali sertifikat tanah yang hilang. Akibat terungkapnya data dan dokumen permohonannya ke pihak yang tidak berkepentingan, ia menerima ancaman serta tekanan campur tangan dari pihak luar, sehingga menimbulkan dampak tekanan batin serta perasaan takut yang terus dirasakannya.

Sebelum menyampaikan laporan ke kepolisian, DR mengungkapkan bahwa melalui kuasa hukumnya, pihaknya telah mengirimkan surat keberatan tertulis pada tanggal 28 Januari 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung sebagai tanggapan atas kebocoran data yang terjadi. Namun hingga batas waktu yang wajar, surat keberatan tersebut tidak memperoleh tanggapan maupun penjelasan resmi. Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung yang saat itu dipimpin Ulin Nuha, S.SiT., M.M., dinilai tidak memiliki niat baik untuk menindaklanjuti keluhan tersebut.

“Setelah menyampaikan surat keberatan melalui kuasa hukum atas terungkapnya data dan dokumen permohonan saya oleh petugas bernama Anta, namun tidak ada tanggapan apa pun dari pimpinan maupun petugas Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, maka saya memutuskan menyampaikan laporan resmi ke SPKT Polda Lampung,” kata DR saat memberikan keterangan pers pada Kamis, 4 Juni 2026.

Berkaitan dengan laporan yang disampaikan prinsipalnya, Seno Aji menambahkan bahwa tim penyidik Polda Lampung telah mulai melakukan tindakan penyelidikan. Sejumlah pihak yang dianggap mengetahui peristiwa atau memiliki keterkaitan telah dipanggil untuk dimintai keterangan secara resmi. Penyelidikan ini berjalan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang mengatur larangan serta ancaman pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja mengungkapkan, menyebarluaskan, atau memberikan data pribadi orang lain tanpa persetujuan yang sah. (N.Heriyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *