Mei 25, 2026

Kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius Seluruh Elemen Masyarakat

0

TNIPOLRINEWS.COM –

Surabaya – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Surabaya menilai, penanganan terhadap kasus tersebut harus dipertegas, termasuk pemberian hukuman maksimal bagi pelaku, terutama jika dilakukan oleh orang terdekat korban.
Beberapa kasus kekerasan seksual terhadap anak yang baru-baru ini terungkap di Surabaya, di antaranya pria berinisial WRS (39), ayah tiri yang ditetapkan sebagai tersangka setelah tega mencabuli dua anak tiri kembarnya. Kasus ini ditangani Polda Jatim.

Lalu, ada guru honorer di Surabaya berinisial MS (25) diduga mencabuli siswinya yang berusia 14 tahun, pelaku telah ditangkap Polrestabes Surabaya. Kemudian seorang pria di Surabaya berinisial YS (48) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan kandungnya sejak tahun 2023.

Ada pula kasus seorang guru ngaji di sebuah pesantren kawasan Genteng Kali, Surabaya, MZ (22) ditetapkan jadi tersangka usai diduga mencabuli tujuh santrinya sejak tahun 2025.

Ketua Komnas PA Surabaya Syaiful Bachri mengatakan, hingga Mei 2026 pihaknya masih mendampingi sejumlah kasus yang melibatkan anak. Selain persoalan hak asuh, kekerasan seksual masih menjadi salah satu kasus yang banyak ditangani.

“Kami sangat menyayangkan dengan kejadian yang terus berulang. Mulai Januari sampai bulan April dan masuk ke Mei ini memang masih banyak (kasus). Selain perebutan hak asuh anak, ada juga pelecehan seksual,” kata Syaiful saat dihubungi detikJatim, Senin (25/5/2026).

Menurut Syaiful, kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian khusus sebab pelaku tidak jarang berasal dari lingkungan terdekat korban, mulai dari keluarga, tokoh agama, hingga tenaga pendidik.

Karena itu, ia mendorong pemerintah dan aparat untuk mengoptimalkan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus dijatuhi hukuman maksimal.

“Sehingga perlu mengoptimalkan tuntutan. Kalau pelaku ini justru orang terdekat itu hukumannya harus lebih maksimal. Kalau yang kita ketahui di Undang-undang Perlindungan Anak, apabila itu ada tuntutan 15 tahun, apabila (pelaku) orang terdekat bisa ditambah dari sepertiga masa tuntutan, juga ditambah lagi efek berapa banyak korbannya,” ujarnya.

Selain penegakan hukum, Syaiful menekankan pentingnya pemulihan korban. Sebab, trauma yang dialami anak tidak bisa dipulihkan dalam waktu singkat dan membutuhkan pendampingan jangka panjang.

“Pemulihan ini tidak pendek tapi panjang. Dari pengalaman kami, trauma itu bisa sampai 5 sampai 6 tahun,” ungkapnya.

Ia menyebut, Komnas PA Surabaya selama ini berkoordinasi dengan sejumlah pihak seperti DP3A PPKB Kota Surabaya, DP3AK Jawa Timur hingga unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk pendampingan psikologis dan penanganan korban.

Syaiful juga mengingatkan perlindungan anak tidak bisa hanya dibebankan kepada satu pihak. Menurutnya, seluruh elemen masyarakat mulai dari lingkungan terkecil perlu ikut terlibat menciptakan ruang aman bagi anak.

“Perlu peran serta dari stakeholder, pemerintahan sampai pemerintah yang terkecil seperti RT, RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh kepemudaan maupun lembaga lain,” katanya.

Ia berharap keluarga juga bisa menjadi tempat yang aman bagi anak untuk tumbuh dan berkembang. Menurutnya, perlindungan anak hari ini menjadi bagian penting menyiapkan generasi Indonesia Emas di masa mendatang.

“Dari keluargalah anak bisa bahagia, dari keluargalah anak menjadi luar biasa. Untuk itu para orang tua, didik lah mereka secara benar karena kita tidak ingin masa depan Indonesia lebih suram,” pungkasnya.

(Triwono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *