Juni 9, 2025

Ketua Presidium DPP PWDPI Gus Aulia Kecam Keras Oknum Kades Dapat Cuti Rehabilitasi Tanpa Koordinasi, Bertentangan dengan Ketentuan BNNK dan Polres Gresik

0

Gresik, TniPolriNews.com – Kontroversi mencuat di Kabupaten Gresik setelah muncul kabar bahwa Abdul Azis, Kepala Desa Balik Terus, dan rekannya Samoe diberikan izin cuti oleh pihak Rumah Rehabilitasi Giri Raharjo Bersinar tanpa koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik maupun Satresnarkoba Polres Gresik. Cuti ini dinilai janggal dan memicu reaksi keras dari berbagai pihak.
Ketua Presidium Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), Gus Aulia, SE., M.M., S.H., menyatakan kecaman tegas terhadap pemberian cuti tersebut. Dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi jurnalis se-Pulau Jawa sekaligus penggiat P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba) di Kabupaten Gresik, ia menilai keputusan sepihak itu sangat disayangkan.

“Kami mengecam keras pemberian izin cuti yang jelas-jelas tanpa koordinasi dengan tim TAT BNNK. Hal ini menimbulkan kegaduhan di media sosial dan keresahan di tengah masyarakat. Harusnya setiap kebijakan seperti ini dibahas dan dikoordinasikan dengan otoritas terkait, bukan dilakukan secara sepihak,” tegas Gus Aulia pada Senin, 9 Juni 2025.

Pernyataan tersebut muncul sebagai respon terhadap pengakuan Dadang, pimpinan Rumah Rehabilitasi Giri Raharjo Bersinar, yang menyebut bahwa pihaknya memiliki kewenangan penuh terkait cuti pasien, tanpa harus melapor ke pihak kepolisian maupun BNNK.

“Kenapa harus melapor ke BNNK Gresik atau Polres? Kewenangannya sudah dilimpahkan ke kami,” ujar Dadang kepada media pada Kamis malam, 5 Juni 2025. Ia menyebut bahwa Abdul Azis mengajukan cuti untuk merayakan Idul Adha, sementara Samoe meminta cuti karena orang tuanya sedang sakit. Keduanya, kata Dadang, kini telah kembali ke rumah rehabilitasi.
Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan keterangan aparat penegak hukum. Kasat Resnarkoba Polres Gresik, Iptu Joko Suprianto, menegaskan bahwa setiap bentuk cuti dari pasien rehabilitasi wajib dilaporkan kepada tim TAT BNNK.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa Kades dan temannya sudah pulang. Setelah kami cek, tidak ada laporan resmi ke BNNK. Maka keduanya kami amankan dan kembalikan ke rumah rehabilitasi. Pihak rehabilitasi juga sudah kami beri teguran,” jelas Iptu Joko.

Senada, Kepala BNNK Gresik, AKBP Suharsi, menegaskan bahwa pasien yang baru memasuki tahap awal rehabilitasi tidak diperkenankan mengambil cuti dengan alasan apapun sebelum masa rehabilitasi minimal tiga bulan selesai.
“Tidak boleh izin pulang dengan dalih cuti atau lainnya sebelum masa rehabnya selesai,” tulis Suharsi dalam pesan singkat yang diterima redaksi pada Jumat, 6 Juni 2025.

Pernyataan Dadang mengenai wewenang rehabilitasi justru menjadi sorotan publik. Bila benar rumah rehabilitasi memiliki wewenang penuh, maka menjadi pertanyaan besar mengapa dua pasien tersebut justru dipulangkan kembali oleh pihak berwajib setelah insiden terungkap. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa telah terjadi pelanggaran prosedur serius.

Gus Aulia menambahkan bahwa kasus ini harus dijadikan evaluasi menyeluruh terhadap sistem rehabilitasi dan pengawasannya di tingkat daerah. “Kami mendorong aparat dan pihak terkait untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran prosedur yang merusak upaya pemberantasan narkoba,” tutupnya.

Tim Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *