Oktober 12, 2026

Komitmen Pembenahan Polri: Kapolri Suyudi Ario Seto Tegaskan Penanganan Perkara Tak Boleh Lagi Tunggu “No Viral No Justice”

0
file_0000000018708208ba8ea9d69000f794

JAKARTA — Tnipolrinews.com //  Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan internal secara menyeluruh, khususnya dalam merespons aduan dan laporan masyarakat. Kapolri Suyudi Ario Seto menyoroti fenomena “no viral no justice”—kondisi di mana laporan masyarakat kerap baru mendapat perhatian serius setelah viral di media sosial—sebagai salah satu prioritas utama yang harus segera diubah.

Dalam keterangannya, Kapolri menegaskan bahwa setiap warga negara yang menyampaikan laporan kepolisian berhak mendapatkan penanganan secara langsung tanpa harus menunggu perhatian publik di ruang digital.
> “Masyarakat tidak perlu menunggu kasusnya viral untuk mendapatkan keadilan dan penanganan hukum. Setiap laporan yang masuk wajib segera diverifikasi, ditindaklanjuti secara profesional, serta diberikan kepastian mengenai perkembangan perkaranya,” tegas Suyudi Ario Seto.

Mengurai Permasalahan Internal dan Reformasi Pelayanan,
Kapolri Suyudi secara terbuka mengakui adanya sejumlah persoalan mendasar di tubuh Polri yang harus dibenahi secara konsisten. Beberapa poin krusial yang menjadi fokus perbaikan meliputi:

Kecepatan Respon: Meningkatkan response time jajaran kepolisian terhadap setiap aduan masyarakat.

Kesetaraan Hukum: Menjamin prinsip equality before the law tanpa membedakan latar belakang pelapor.

Pemberantasan Pungli: Mengeliminasi praktik pungutan liar dan pelayanan transaksional yang mencederai integritas institusi.

Pengawasan Kewenangan: Mencegah segala bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh oknum petugas.

Transparansi Perkara: Mengoptimalkan keterbukaan informasi terkait progres penanganan kasus kepada pihak pelapor.
melalui langkah reformasi ini, Polri berkomitmen mengubah paradigma pelayanan publik dari pola pasif “Lapor – Menunggu – Viral Baru Diperhatikan” menjadi pola responsif “Lapor – Verifikasi Langsung – Ditangani – Informasikan Perkembangan – Selesaikan Sesuai Hukum”.

Pengawasan Ketat dan Pelayanan Humanis
Lebih lanjut, Kapolri menekankan bahwa kewenangan besar yang diberikan negara kepada institusi kepolisian harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat dan terukur. Pendekatan pelayanan juga diarahkan agar lebih humanis, sehingga masyarakat betul-betul merasa didengar, dilindungi, dan dihormati hak-hak hukumnya.

Melalui pembenahan menyeluruh ini, Polri berharap dapat mengembalikan serta memperkuat kepercayaan publik (public trust) terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.
Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Divisi Humas Polri

Rep_46035

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *