September 21, 2026

LAPOR PAK KAJATI LAMPUNG: DUGAAN PENYEROBOTAN LAHAN 4.500 M² MILIK M. ALZIER DIANIS TABRANIE DIMINTA SEGERA DIUSUT

0

TNIPOLRINEWS.COM –

Bandar Lampung – Persoalan dugaan penyerobotan dan penguasaan lahan seluas kurang lebih 4.500 meter persegi yang diklaim sebagai milik M.Alzier Dianis Tabranie,SE.,SH., kembali mencuat dan kini didorong untuk masuk ke ranah penegakan hukum.

“Pihak yang mengaku sebagai penerima kuasa dari M. Alzier Dianis Tabranie meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Lampung memberikan perhatian serius terhadap dugaan penguasaan tanah tersebut serta memerintahkan langkah penelaahan dan pemeriksaan sesuai kewenangan hukum.(Senin 21.9.2026)

“Permintaan tersebut bukan sekadar untuk mempertanyakan siapa yang menguasai fisik tanah,tetapi juga untuk membuka secara terang bagaimana proses penguasaan lahan tersebut dapat terjadi, siapa saja yang terlibat, siapa yang memberikan kewenangan,serta apakah terdapat dokumen, keterangan, atau tindakan administratif yang perlu diuji keabsahannya.

“Tanah yang dipersoalkan disebut berada di kawasan Jalan Wan Abdurahman,RT 01, Lingkungan III,Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling,Kota Bandar Lampung,dengan luas sekitar 4.500 meter persegi.

“Menurut keterangan pihak yang mengaku sebagai penerima kuasa, tanah tersebut diperoleh M. Alzier Dianis Tabranie melalui hibah dari Safei Sani Tjakra. Atas dasar itulah,pihak penerima kuasa meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh rangkaian dokumen dan riwayat penguasaan tanah tersebut secara objektif.

BUKAN SEKADAR SENGKETA TANAH
Persoalan ini dinilai perlu dilihat secara lebih luas apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya dugaan penggunaan dokumen yang tidak benar,tindakan memasuki atau menguasai lahan tanpa hak,pembangunan di atas tanah yang masih dipersengketakan, ataupun keterlibatan pihak tertentu dalam proses penguasaan tersebut.
Karena itu,pihak penerima kuasa meminta agar aparat penegak hukum tidak hanya melihat persoalan dari sisi fisik tanah,tetapi juga menelusuri rantai peristiwa dan pihak-pihak yang diduga mempunyai peran dalam penguasaan lahan.

“Di tengah masyarakat, istilah “mafia tanah” kerap digunakan untuk menggambarkan dugaan praktik terorganisasi dalam penguasaan atau pemindahan hak atas tanah secara melawan hukum.Namun,dalam perkara ini istilah tersebut masih merupakan dugaan atau sorotan yang harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan,bukan kesimpulan hukum.
Jika benar terdapat pihak yang menggunakan jabatan,kewenangan, dokumen,atau perantara tertentu untuk membantu penguasaan tanah yang bukan haknya,maka persoalan tersebut tentu perlu diperiksa secara menyeluruh.

“NAMA OKNUM LURAH DAN “ASEP” BESERTA TIM TURUT DIMINTA DIPERIKSA
Dalam informasi yang disampaikan pihak penerima kuasa,muncul pula dugaan keterlibatan seorang oknum lurah serta seseorang yang disebut dengan nama “Asep”Beserta Kawan,sebagai pihak yang diduga menjadi perpanjangan tangan dalam rangkaian persoalan tersebut.
Namun demikian,seluruh tuduhan tersebut perlu ditempatkan sebagai dugaan yang harus diverifikasi.

“Pihak penerima kuasa meminta agar aparat penegak hukum memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak terkait untuk mengetahui secara objektif apakah benar terdapat hubungan, komunikasi,instruksi, bantuan,atau tindakan administratif yang mempunyai kaitan dengan penguasaan lahan 4.500 meter persegi tersebut.

“Pertanyaan hukumnya menjadi penting:
Siapa yang pertama kali menguasai lahan?
Atas dasar dokumen apa penguasaan tersebut dilakukan?
Siapa yang memberikan izin atau legitimasi?
Apakah terdapat surat atau dokumen yang diterbitkan pejabat pemerintahan setempat?
Apakah pihak yang menempati atau membangun di atas lahan memiliki alas hak yang sah?

“Dan apabila terdapat peran pihak ketiga,siapa yang memberikan perintah atau menjadi penghubungnya?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya diperoleh melalui proses hukum dan pemeriksaan alat bukti, bukan melalui asumsi.

“BANGUNAN DI ATAS LAHAN JUGA PERLU DITELUSURI
Hal lain yang menjadi sorotan adalah keberadaan bangunan-bangunan yang disebut berdiri di atas atau berada dalam kawasan lahan yang dipersoalkan.
Apabila benar terdapat bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut tanpa persetujuan pemegang hak atau tanpa dasar penguasaan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka kondisi tersebut patut diverifikasi oleh instansi terkait.

“Pemeriksaan dapat mencakup status tanah, riwayat penguasaan, dokumen alas hak, batas-batas bidang tanah, dokumen hibah, surat-surat administrasi, proses pembangunan, serta pihak yang memberikan atau memperoleh izin terkait.

“Dengan demikian, persoalan tidak berhenti pada siapa yang saat ini menguasai tanah,tetapi juga dapat menjawab bagaimana penguasaan tersebut terjadi.

“DASAR HUKUM PIDANA PERLU DITELAAH
Secara hukum,dugaan penyerobotan tanah tidak selalu dapat langsung dikenakan satu pasal tertentu. Pasal yang digunakan sangat bergantung pada cara perbuatan dilakukan, waktu kejadian,bukti yang ditemukan,serta unsur tindak pidana yang berhasil dibuktikan.

“Sejak 2 Januari 2026,UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku.
Salah satu ketentuan yang relevan untuk ditelaah adalah Pasal 257 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, apabila fakta pemeriksaan menunjukkan adanya tindakan secara melawan hukum memasuki rumah, ruangan tertutup,atau pekarangan tertutup yang digunakan orang lain dan tidak segera meninggalkan tempat setelah diminta oleh pihak yang berhak. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.
Ketentuan ini telah digunakan dalam sejumlah perkara terkait dugaan masuk pekarangan tanpa izin.

“Selain itu, Pasal 502 UU Nomor 1 Tahun 2023 juga perlu ditelaah apabila terdapat dugaan perbuatan menjual, menukar,membebani dengan ikatan kredit,atau menyewakan hak tertentu atas tanah atau rumah yang ternyata merupakan hak orang lain,tergantung pada konstruksi faktanya. Dalam praktik penanganan perkara pertanahan pada 2026,

“pasal-pasal tersebut telah digunakan dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penguasaan atau pemanfaatan hak atas tanah milik pihak lain.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan pemalsuan atau penggunaan surat palsu, maka ketentuan pidana mengenai pemalsuan surat juga dapat menjadi bagian yang perlu diteliti.

“Dalam salah satu perkara dugaan mafia tanah pada 2026, misalnya, penyidik menggunakan Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait dugaan pemalsuan dan penggunaan surat palsu.
Sementara itu,apabila persoalan menyangkut perusakan atau penghilangan tanda batas tanah, Pasal 505 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur perbuatan merusak, menghancurkan, memindahkan, membuang,atau membuat tidak dapat dipakainya barang yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan atau batas hak atas tanah yang sah. Ancaman pidananya paling lama tiga tahun atau denda kategori IV.
Karena itu,aparat penegak hukum perlu terlebih dahulu menentukan pasal yang paling tepat berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam pemeriksaan.

“JIKA ADA KETERLIBATAN PEJABAT,HARUS DIBUKA TERANG
Sorotan menjadi semakin serius apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya keterlibatan pejabat pemerintahan atau aparat administrasi dalam proses penguasaan tanah.
Seorang pejabat tidak dapat dianggap bersalah hanya karena namanya disebut dalam laporan. Namun,apabila terdapat bukti bahwa kewenangan jabatan digunakan untuk membantu perbuatan melawan hukum,maka tindakan tersebut tentu perlu diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, pemeriksaan terhadap pejabat yang disebut dalam laporan hendaknya dilakukan secara profesional, objektif,dan berdasarkan bukti,sehingga tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang tidak bersalah sekaligus tidak memberikan ruang bagi pihak yang benar-benar melakukan pelanggaran untuk berlindung di balik jabatan.

“KAJATI LAMPUNG DIMINTA TIDAK MEMBIARKAN PERSOALAN BERLARUT
Pihak penerima kuasa berharap Kejaksaan Tinggi Lampung dapat memberikan perhatian terhadap laporan atau pengaduan yang diajukan, termasuk melakukan penelaahan hukum, klarifikasi,dan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi pertanahan apabila diperlukan.

( Nasoba )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *