Oktober 30, 2026

LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung Desak DLH Provinsi Lampung Turun Tangani Dugaan Pencemaran Lingkungan akibat penambangan ilega di Desa Lengkukai KabupatenTanggamus

0

Bandar Lampung,Tnipolrinews. com –

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRINUSA DPD Provinsi Lampung mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung untuk segera turun ke lapangan menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pengolahan hasil tambang emas di Desa Lengkukai, Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus.

Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 497/DPD/LSM-TRINUSA/PROV/LPG/X/2026 yang telah dilayangkan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung. Surat itu memuat kronologi dugaan pencemaran yang terjadi di sejumlah titik di Desa Lengkukai, khususnya di Dusun Wonoasri dan Dusun Bungur.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung, Faqih Fakhrozi, mengatakan pihaknya telah mengantongi informasi dan laporan masyarakat terkait aktivitas pengolahan hasil tambang emas tersebut. Menurutnya, aktivitas itu diduga menimbulkan pencemaran terhadap air, tanah, dan udara di sekitar lokasi yang berpotensi merugikan kesehatan serta kehidupan warga setempat.

“Kami mendesak DLH Provinsi Lampung segera melakukan inspeksi dan pengujian kualitas lingkungan di titik-titik yang diduga tercemar, yakni di Dusun Wonoasri dan Dusun Bungur,” kata Faqih Fakhrozi dalam keterangannya, Kamis (30/10/2026).

Tak hanya itu, LSM TRINUSA juga meminta DLH menghentikan sementara aktivitas pengolahan yang diduga menimbulkan pencemaran selama proses pemeriksaan berlangsung. Pihaknya turut mendesak DLH memeriksa perizinan lingkungan dan dokumen ketaatan lingkungan dari aktivitas tersebut.

Dalam surat desakannya, LSM TRINUSA menyoroti dugaan keterlibatan langsung Kepala Desa Lengkukai dalam aktivitas pengolahan hasil tambang emas. Menurut laporan yang dihimpun, kepala desa tersebut hingga kini masih memiliki tempat pengolahan yang beroperasi.

“Kami meminta DLH menindaklanjuti dugaan keterlibatan kepala desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta berkoordinasi dengan Inspektorat, aparat penegak hukum, dan pemerintah kabupaten,” ujarnya.

LSM TRINUSA memberi tenggat waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak surat diterima kepada DLH Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti desakan tersebut. Menurut Faqih, tenggat itu penting mengingat dampak pencemaran yang berlangsung terus-menerus dan berpotensi membahayakan masyarakat.

Faqih menegaskan, pihaknya juga meminta DLH menyampaikan hasil pemeriksaan dan tindakan yang dilakukan sebagai bahan klarifikasi bagi masyarakat. Jika tidak ada respons serius, LSM TRINUSA berencana menggelar unjuk rasa untuk mendesak keseriusan DLH Provinsi Lampung dalam menangani persoalan ini.

“Kami berencana menggelar unjuk rasa mendesak keseriusan DLH Provinsi Lampung. Ini demi kesehatan dan keselamatan warga Desa Lengkukai,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung maupun pemerintah Desa Lengkukai terkait surat desakan tersebut.

( RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *