Juni 12, 2026

Melalui Program PILAR, Ditresnarkoba Polda Kaltim Optimalkan Layanan Rehabilitasi Narkotika di Kaltim

0

TNIPOLRINEWS.COM –

Samarinda – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Narkoba terus memperkuat upaya penanganan penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan rehabilitasi. Hal tersebut diwujudkan dengan pelaksanaan Program PILAR (Penguatan Integrasi Layanan Adiksi dan Rehabilitasi) berupa peninjauan rujukan rehabilitasi di Instalasi Pemulihan Ketergantungan Napza (IPK Napza) RSJ Samarinda, Selasa (09/06/26).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, S.Sos., S.I.K., M.Krim., tersebut merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka penguatan layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim Dr. Jaya Mualimin, Direktur RSUD Samarinda Dr. Indah Puspitasari, jajaran RSJ Samarinda serta personel Ditresnarkoba Polda Kaltim. Peninjauan dilakukan untuk memastikan kesiapan IPK Napza RSJ Samarinda sebagai salah satu Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dalam memberikan pelayanan rehabilitasi.

Hasil peninjauan menunjukkan IPK Napza RSJ Samarinda telah resmi terdata sebagai IPWL dan telah melayani resident rehabilitasi narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya. Saat ini terdapat 17 resident yang menjalani perawatan dan seluruh kapasitas layanan telah terisi.

Dirresnarkoba Polda Kaltim menjelaskan bahwa masih terdapat kendala berupa kekhawatiran masyarakat terhadap stigma negatif ketika membawa anggota keluarga untuk menjalani rehabilitasi. Padahal, pendekatan hukum saat ini telah bergeser dari pola penghukuman menuju pemulihan melalui konsep restorative justice.

Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., juga menambahkan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Kaltim dalam memperkuat penanganan penyalahgunaan narkotika dengan mengedepankan aspek pencegahan, penegakan hukum, serta pemulihan bagi masyarakat.

“Melalui Program PILAR ini, Polda Kaltim bersama instansi terkait berupaya mengoptimalkan layanan rehabilitasi agar masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat memperoleh penanganan yang tepat. Rehabilitasi menjadi langkah penting untuk memulihkan penyalahguna narkotika sehingga dapat kembali berkontribusi di lingkungan keluarga dan masyarakat,” ujar Kombes Pol Yuliyanto.

Lebih lanjut, melalui kerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, Ditresnarkoba Polda Kaltim akan melakukan penguatan rujukan rehabilitasi terhadap 35 IPWL yang tersebar di Kalimantan Timur. Optimalisasi layanan tersebut diharapkan mampu menjadi solusi dalam mengatasi keterbatasan kapasitas rehabilitasi serta mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika secara terpadu.

Dengan adanya Program PILAR, Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk menghadirkan sinergi antara aparat penegak hukum dan sektor kesehatan dalam mewujudkan penanganan narkotika yang humanis, profesional, dan berorientasi pada pemulihan.

Humas Polda Kaltim
Lilik. S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *