Juli 10, 2026

Modus Kenalan di TikTok Berujung Curanmor, Pemuda di Pesawaran Ditangkap Kurang dari 24 Jam

0

TNIPOLRINEWS.COM –

Pesawaran – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Padang Cermin, Polres Pesawaran, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang dilakukan dengan modus berkenalan melalui media sosial TikTok. Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut.

Pelaku berinisial AS (19), warga Dusun Totoharjo, Desa Poncorejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. Ia diduga membawa kabur sepeda motor milik seorang pelajar perempuan berinisial NPY (16), warga Kecamatan Way Ratai.

Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P., S.I.K., M.S.S. melalui Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban dan pelaku saling berkenalan melalui aplikasi TikTok. Setelah beberapa waktu berkomunikasi, pelaku mengajak korban bertemu di kawasan wisata Pantai Marine Eco Park, Piabung, Kecamatan Padang Cermin, pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Usai bertemu, pelaku mengajak korban berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bernomor polisi B 5364 TAN menuju sebuah rumah indekos milik rekannya di sekitar Jembatan Beton, Desa Sanggi, Kecamatan Padang Cermin.

Sesampainya di lokasi, korban memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan setang terkunci, kemudian masuk ke dalam kamar indekos bersama pelaku. Tidak lama kemudian, pelaku berpamitan keluar dengan alasan hendak membeli rokok.

Namun, pelaku diduga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membobol kunci kontak sepeda motor menggunakan alat yang telah dipersiapkan, kemudian membawa kabur kendaraan milik korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp12,5 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Padang Cermin.

Menerima laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku. Kurang dari 24 jam kemudian, tepatnya pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 21.20 WIB, polisi memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyian pelaku di wilayah Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran.

Dipimpin langsung Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Padang Cermin untuk menjalani proses penyidikan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban, fotokopi STNK dan BPKB atas nama Rustam Nawawi, satu kaus hitam berlambang Bareskrim yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta satu celana jeans warna biru dongker.

Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja dan para orang tua, agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua agar lebih bijak dalam berinteraksi di dunia maya. Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui media sosial, apalagi hingga bersedia bertemu di tempat yang sepi atau menyerahkan barang berharga,” ujar AKP Agus Jatmiko.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Padang Cermin dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

( Nsb ) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *