Ombudsman RI Sampaikan Opini ke Pemkab Lamsel: Perbaiki Pelayanan Publik, Hindari Maladministrasi

Kalianda, TNIPOLRINEWS.COM –
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung melakukan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terkait hasil Penilaian Kepatuhan dan Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Mall pelayanan Satu pintu ( MPP) Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (15/7/2026).
Hadir dalam pertemuan tersebut Dodik H., S.H., M.H. selaku Kepala Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Lampung bersama jajaran. Sementara dari Pemkab Lamsel tampak dihadiri sejumlah pejabat terkait.
Dalam paparannya, Dodik menyampaikan Opini Ombudsman RI atas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Lampung Selatan. Penilaian ini menjadi acuan penting untuk mendorong perbaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Fokus kami adalah mencegah terjadinya maladministrasi. Hasil penilaian ini kami sampaikan agar Pemkab Lamsel bisa segera melakukan perbaikan di OPD-OPD yang menjadi lokus penilaian. Tujuannya satu, pelayanan ke masyarakat harus makin cepat, transparan, dan bebas pungli,” ujar Dodik.
Penilaian Ombudsman mencakup berbagai aspek, mulai dari standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi pelaksana, hingga penanganan pengaduan masyarakat.
Pemkab Lampung Selatan diharapkan dapat menindaklanjuti opini dan rekomendasi dari Ombudsman sebagai bagian dari komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang prima.
Beddi Rizal
