Pembukaan Lahan dengan Dibakar, Dua Warga Diamankan Polisi di Sotek PPU

TNIPOLRINEWS.COM –
Penajam Paser Utara — Pembukaan lahan dengan cara dibakar berujung pada kebakaran di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Polisi mengamankan dua warga berinisial SB dan K setelah hasil penyelidikan mengungkap keduanya melakukan pembakaran lahan untuk membuka area pertanian.
Kebakaran terjadi pada 30 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 WITA di lahan milik warga berinisial S, yang berada di RT 004, Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU. Area yang terbakar berupa semak belukar, rerumputan, dan pepohonan yang sebelumnya telah dirintis untuk membuka lahan.
Unit Reskrim Polsek Penajam kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk S selaku pemilik lahan, H selaku pihak keluarga pemilik lahan, serta SB dan K yang mengakui melakukan pembakaran.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui lahan tersebut sebelumnya dipinjamkan kepada SB dan K untuk digunakan sebagai lahan pertanian dan perkebunan. Keduanya berencana memanfaatkan lahan tersebut untuk menanam padi dan sayur-sayuran.
Menurut keterangan SB, pembukaan lahan dilakukan dengan cara merintis dan membersihkan area terlebih dahulu. Setelah material hasil pembersihan mengering, material tersebut kemudian dibakar. Pembakaran dilakukan karena abu sisa pembakaran dianggap dapat dimanfaatkan sebagai pupuk alami untuk menyuburkan tanah.
Proses pembakaran dilakukan secara bertahap. K terlebih dahulu membakar sebagian tumpukan daun kering menggunakan korek gas. Setelah melihat kondisi arah angin, pembakaran dilanjutkan ke beberapa tumpukan daun kering lainnya. SB dan K kemudian menggunakan bambu yang bagian ujungnya telah dipecah untuk memindahkan api ke sejumlah tumpukan material kering di pinggir lahan.
Sebelum pembakaran, keduanya mengaku telah membuat sekat atau batas pada bagian pinggir lahan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi agar api tidak meluas ke area lain. Api kemudian membakar material berupa semak belukar, rerumputan, dan pepohonan yang berada di dalam area lahan yang telah dibuka.
Hasil pengamatan petugas di lokasi menunjukkan api tidak merembet ke lahan milik warga lainnya. Luas lahan yang terbakar diperkirakan sekitar satu hektare. Lokasi kebakaran berada sekitar 200 meter dari permukiman warga dan sekitar 400 meter dari Puskesmas Sotek serta Pondok Pesantren.
Pemilik lahan berinisial S membenarkan bahwa dirinya memperbolehkan SB dan K menggunakan lahan tersebut untuk kegiatan bertani dan berkebun. Namun, S menyatakan tidak pernah memerintahkan keduanya melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., melalui Kapolsek Penajam AKP Syaifudin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan untuk mengetahui secara jelas penyebab dan rangkaian peristiwa kebakaran tersebut.
“Kami melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi dan melakukan pengecekan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan sementara, kebakaran tersebut berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar. Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh fakta dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Syaifudin.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman awal, Unit Reskrim Polsek Penajam mengamankan SB dan K dari kediaman mereka di wilayah RT 004, Kelurahan Sotek. Keduanya dibawa ke Polsek Penajam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait peristiwa tersebut.
Polisi masih mendalami keterangan para saksi, hasil pengamatan di lokasi, serta rangkaian tindakan sebelum dan saat pembakaran dilakukan. Hasil pendalaman tersebut akan menjadi dasar bagi kepolisian dalam menentukan proses penanganan selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Penajam juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Menurutnya, meskipun pembakaran dilakukan pada lahan yang telah disekat, api tetap memiliki potensi meluas dan menimbulkan risiko terhadap lingkungan maupun kawasan di sekitarnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Utamakan keselamatan dan cegah potensi kebakaran yang dapat merugikan lingkungan maupun masyarakat,” pungkasnya.
Lilik. S
