Juni 20, 2026

Pemkab Lamsel Perluas Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk 7.882 Pekerja Rentan

0

LAMSEL, TNIPOLRINEWS.COM –

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Selatan akan melanjutkan kerja sama penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Dalam perpanjangan program tersebut, jumlah penerima manfaat meningkat menjadi 7.882 pekerja, dari sebelumnya 4.580 pekerja.

Pembahasan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) itu berlangsung di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Jumat (19/6/2026), dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Lampung Selatan, M. Darmawan.

Turut hadir Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Selatan, R. Rully Maulana, beserta jajaran perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.

Darmawan mengatakan, program perlindungan pekerja rentan merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat yang bekerja di sektor informal dan memiliki risiko kerja tinggi.

Menurutnya, peningkatan jumlah peserta menunjukkan keseriusan Pemkab Lampung Selatan dalam memperluas akses perlindungan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Beberapa waktu lalu jumlah pekerja rentan yang difasilitasi sebanyak 4.580 orang. Pada kerja sama yang akan diperpanjang ini jumlahnya meningkat menjadi 7.882 orang. Tentunya kita berharap pelayanan dan manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan dapat semakin dirasakan masyarakat,” kata Darmawan.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Selatan, R. Rully Maulana, menjelaskan program tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan.

Ia menyebutkan, peserta yang terdaftar akan mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja selama menjalankan aktivitas mencari nafkah. Seluruh biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja ditanggung tanpa batas sesuai indikasi medis.

“Selain itu, apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan serta manfaat beasiswa pendidikan bagi anak hingga perguruan tinggi,” ujarnya.

Tak hanya itu, ahli waris peserta yang meninggal dunia juga berhak menerima santunan kematian sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk memastikan program berjalan tepat sasaran, BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan verifikasi dan pemutakhiran data secara berkala bersama pemerintah daerah.

“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kecamatan, dan desa agar masyarakat memahami manfaat program ini. Harapannya semakin banyak pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan,” tambah Rully.

Dalam rapat tersebut juga dibahas perpanjangan PKS yang sebelumnya telah berjalan selama lima bulan dan berakhir pada bulan lalu. Pemkab Lampung Selatan dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat melanjutkan program tersebut selama tiga bulan ke depan, sekaligus menyempurnakan sejumlah klausul kerja sama yang mengalami penyesuaian.

Melalui perpanjangan kerja sama ini, Pemkab Lampung Selatan berharap semakin banyak pekerja rentan memperoleh perlindungan sosial, sehingga dapat bekerja dengan lebih aman dan memiliki jaminan saat menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun musibah lainnya.

BR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *