Mei 17, 2026

Pencerahan Hukum dalam Regulasi Peradaban Nasional dalam Prespektif Pembuktian dan Bukti

0

 

TNIPOLRINEWS.com | Brebes

Guna membuka dan menambah cakrawala pandang kita berkenaan Hukum, disini penulis pada Minggu 17 Mei 2026 ketengahkan tulisan dari Dr. M. Rosadi, S. H, M. H Dosen Universitas Muhammadiyah Brebes ( UMBS) Jurusan Ilmu Hukum, mengangkat tema ” Pencerahan Hukum dalam Regulasi Peradaban Nasional pada Prespektif Pembuktian dan Bukti.

*In Criminalibus Probationes Debent Esse Luce Clariores*

Dalam perkara pidana, pembuktian harus lebih terang daripada cahaya.

Definisi (Kamus Hukum):
Sebagai pepatah hukum berbahasa Latin, artinya: “Dalam perkara pidana, pembuktian harus lebih terang daripada cahaya.” Ini adalah asas dasar hukum pidana yang mewajibkan agar alat bukti yang diajukan untuk membuktikan kesalahan seseorang harus sangat jelas, meyakinkan, dan mutlak, sehingga tidak meninggalkan keraguan yang wajar di mata hakim mengenai kesalahan terdakwa. Standar ini jauh lebih ketat dibandingkan yang berlaku dalam perkara perdata, mengingat proses hukum pidana memiliki konsekuensi berat, termasuk hilangnya kebebasan atau nyawa seseorang, sehingga menuntut kepastian mutlak dan bukan sekadar kemungkinan semata.

Definisi (Kamus Hukum):
Ini adalah pepatah hukum berbahasa Latin yang bermakna: “Dalam perkara pidana, pembuktian harus lebih terang daripada cahaya.” Merupakan asas dasar dalam hukum pidana yang mewajibkan setiap alat bukti yang diajukan untuk membuktikan kesalahan seseorang harus sangat jelas, meyakinkan, dan mutlak, sehingga tidak menimbulkan keraguan yang wajar di mata hakim mengenai kesalahan terdakwa. Standar ini jauh lebih ketat dibandingkan yang diterapkan dalam perkara perdata, mengingat proses hukum pidana mengandung konsekuensi berat, seperti hilangnya kebebasan atau bahkan nyawa seseorang, sehingga menuntut kepastian mutlak dan bukan sekadar kemungkinan semata.

Makna Hukum:
Asas ini menjadi landasan utama dalam prinsip pembuktian pidana, yaitu bahwa beban pembuktian sepenuhnya ada di pihak penuntut. Hal ini bermakna bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya dengan bukti-bukti yang sangat kuat dan tak terbantahkan. Jika masih ada sedikit saja keraguan yang wajar mengenai kesalahan terdakwa, maka terdakwa wajib dibebaskan, karena hukum mengutamakan kebenaran dan perlindungan hak asasi daripada sekadar menghukum.

Asas Hukum Terkait:

– Prinsip Praduga Tak Bersalah: Setiap orang yang didakwa atas suatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah sampai terbukti sah menurut hukum.

– Dubio Pro Reo: Jika dalam proses pembuktian masih terdapat keraguan, maka keputusan haruslah berpihak kepada terdakwa.

– Actore Non Probante, Reus Absolvitur: Jika penuntut tidak mampu membuktikan dakwaannya, maka terdakwa wajib dibebaskan.

_Salam Merdeka Universitas Muhammadiyah Brebes UMBS 17 Mei 2026_

Kaperwil TNIPOLRINEWS Jawa Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *