Pengelola Terkesan Kebal Hukum, Nelayan Kuala Tambangan Desak Audit Menyeluruh SPBUN 68.708.003
Tanah Laut | TNIPOLRINEWS.com –
Dugaan penyimpangan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi bagi nelayan kembali mencuat di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Puluhan nelayan Desa Kuala Tambangan mendesak Kementerian ESDM, PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap operasional SPBUN 68.708.003.
Desakan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi dan dengar pendapat yang digelar di Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Tanah Laut, Kamis (29/5/2026). Rapat dipimpin Kepala DKPP Tanah Laut M. Kusri dan dihadiri sejumlah pejabat daerah serta unsur terkait.
Turut hadir dalam forum tersebut Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Tanah Laut Masturi, Ketua Komisi II DPRD Tanah Laut H. Agus Prasetya B, Kasat Reskrim Polres Tanah Laut AKP Cahya Prasada Tuhuteru, serta perwakilan PT Pertamina Patra Niaga Banjarmasin, M. Ahsan.
Hadir pula Kabag Hukum Pemkab Tanah Laut Alfirial, pengelola SPBUN Kuala Tambangan Nurul Tasiah, serta kuasa hukumnya, Bujino A. Salan K., S.H., M.H. Forum juga diikuti Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Kalsel Murjani, perwakilan Aliansi Mahasiswa Tuntung Pandang, Camat Takisung, Kepala Desa Kuala Tambangan, kelompok nelayan, dan warga pesisir.
Dalam rapat tersebut, DKPP memaparkan hasil pencermatan lapangan yang dilakukan pada 23 Mei 2026 bersama Komisi II DPRD, tim pengawasan BBM subsidi, HSNI, dan sejumlah pihak terkait. Pemeriksaan dilakukan langsung di lokasi SPBUN 68.708.003 di Desa Kuala Tambangan.
Dari hasil pemeriksaan administrasi dan klarifikasi lapangan, ditemukan sejumlah perbedaan data antara rekomendasi, laporan penyaluran pengelola, dan pengakuan nelayan penerima BBM subsidi. Temuan tersebut menjadi perhatian utama dalam forum.
Kepala DKPP Tanah Laut M. Kusri menyampaikan bahwa tim menemukan indikasi penguasaan barcode, logbook, serta ketidaksesuaian realisasi distribusi BBM subsidi kepada nelayan. Selain itu, ditemukan pula perbedaan data antara laporan pengelola dan kondisi di lapangan.
Meski demikian, Kusri menegaskan bahwa kewenangan DKPP terbatas pada pengawasan dan pembinaan. Adapun tindak lanjut atas dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi menjadi kewenangan Pertamina dan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana.
“Dari hasil pencermatan administrasi dan keterangan nelayan di lapangan terdapat dugaan pelanggaran terkait penguasaan barcode, logbook, serta realisasi distribusi BBM subsidi yang tidak sesuai. Namun tindakan lebih lanjut merupakan kewenangan Pertamina dan APH,” ujar Kusri.
Suasana rapat mulai memanas ketika pihak DKPP dan Pertamina meminta pengelola SPBUN menjelaskan mekanisme penyaluran BBM subsidi kepada nelayan. Namun penjelasan lebih banyak disampaikan oleh kuasa hukum pengelola, Bujino A. Salan K., S.H., M.H.
Dalam penyampaiannya, Bujino menyoroti persoalan legalitas dokumen kapal nelayan di Kabupaten Tanah Laut. Ia menyebut sebagian besar nelayan masih belum memiliki dokumen administrasi yang lengkap.
Menurut Bujino, kondisi tersebut terjadi karena masih adanya pemberian rekomendasi BBM subsidi kepada nelayan yang belum memiliki kelengkapan dokumen. Ia juga menilai persoalan administrasi perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
Pernyataan tersebut memicu reaksi sejumlah nelayan yang hadir. Mereka mempertanyakan relevansi pembahasan legalitas kapal dengan dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi yang menjadi pokok permasalahan.
Menanggapi hal itu, DKPP bersama Kabag Hukum Pemkab Tanah Laut Alfirial menjelaskan bahwa pemberian rekomendasi BBM subsidi kepada nelayan tanpa dokumen lengkap telah melalui mekanisme resmi pemerintah daerah dan persetujuan kepala daerah.
“Pemerintah daerah tetap memberikan rekomendasi agar nelayan kecil tetap bisa melaut. Sementara itu, DKPP juga menjalankan program SIAP MELAUT untuk membantu pengurusan dokumen kapal nelayan,” jelas Alfirial.
Ketegangan kembali terjadi saat Rizki, perwakilan Aliansi Mahasiswa Tuntung Pandang sekaligus putra nelayan, menyampaikan pandangannya. Ia menilai pengelola SPBUN seharusnya fokus menjalankan fungsi penyaluran BBM sesuai barcode dan logbook.
Menurut Rizki, persoalan distribusi BBM subsidi di Kuala Tambangan bukanlah masalah baru. Ia menyebut persoalan tersebut telah berulang kali dimediasi tanpa menghasilkan perubahan yang signifikan.
Rizki mendesak Pertamina dan aparat penegak hukum turun langsung ke lapangan untuk melakukan audit menyeluruh. Ia meminta seluruh keterangan nelayan dan data lapangan dijadikan dasar dalam mengambil keputusan.
“Kami sudah lelah dibohongi. Jangan hanya melihat data administrasi, tetapi lihat juga kenyataan di lapangan dan dengarkan suara nelayan,” tegas Rizki di hadapan forum.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh seorang nelayan berinisial B yang mengaku pernah bekerja selama dua tahun di SPBUN tersebut. Ia mengaku memilih mengundurkan diri karena tidak sanggup menjalankan praktik yang menurutnya merugikan nelayan.
“Saya sering diperintahkan menjual BBM kepada pengepul. Saya memilih berhenti karena tidak tega menzalimi saudara sendiri. Saya siap memberikan kesaksian apabila diperlukan,” ungkapnya.
Meski perdebatan berlangsung cukup panjang, rapat tersebut belum menghasilkan keputusan tegas. Pertamina maupun aparat penegak hukum belum menyampaikan kesimpulan akhir terkait dugaan penyimpangan yang dipersoalkan.
Forum hanya menghasilkan rencana evaluasi terhadap operasional SPBUN. Namun langkah tersebut dinilai belum cukup menjawab keresahan masyarakat nelayan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Aliansi Mahasiswa Tuntung Pandang menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut. Mereka juga mendesak Pertamina bersikap lebih kooperatif terhadap data dan temuan yang disampaikan masyarakat serta tim DKPP.
Menurut mereka, terdapat dugaan selisih antara BBM yang disalurkan dengan yang diterima nelayan. Persoalan tersebut dinilai perlu diaudit secara terbuka dan menyeluruh.
“Kami seperti kehilangan kepercayaan. Rasanya pemerintah tidak mendengarkan suara nelayan kecil. Kalau pengelolanya masih tetap sama, kami khawatir tidak akan ada perubahan,” ujar salah seorang nelayan kepada awak media.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat nelayan Kuala Tambangan masih berharap Kementerian ESDM, PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, dan aparat penegak hukum segera melakukan audit total serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam distribusi BBM subsidi.
Tim/Red

