Oktober 2, 2026

Plat Besi Bikin Curiga, Polisi Temukan 27 Kg Sabu di Innova

0

Lampung Selatan, TRIPOLRINEWS.COM –

Kejelian petugas saat memeriksa sebuah Toyota Innova Reborn di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, mengungkap modus penyembunyian 27 kilogram sabu yang dibawa dari Aceh menuju Jakarta.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., menjelaskan pengungkapan tersebut bermula ketika anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan pemeriksaan kendaraan di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.

“Sabu tersebut disembunyikan dengan cara memodifikasi kendaraan menggunakan plat besi. Sebanyak 21 paket disembunyikan di bagian bawah kendaraan, sementara enam paket lainnya ditempatkan di bagian bawah jok atau kursi belakang yang juga telah dimodifikasi,” kata Deddy, kamis 1 Oktober 2026.

Petugas melakukan pemeriksaan secara teliti terhadap kendaraan yang melintas. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan paket yang disembunyikan di bagian kendaraan yang telah dimodifikasi menggunakan plat besi.

Kendaraan yang diperiksa merupakan Toyota Innova Reborn 2.0 G A/T warna hitam dengan nomor polisi D 1859 AHD. Mobil tersebut dikendarai dua tersangka berinisial DS dan SD.

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan 21 bungkus paket besar warna silver yang diduga berisi sabu di bagian sasis bawah mobil sebelah kiri. Bagian tersebut dibuat dengan tambahan plat besi sehingga dapat digunakan sebagai tempat menyembunyikan barang.

Petugas kemudian menemukan enam paket lainnya di bagian bagasi belakang atau bawah jok kursi belakang kendaraan yang juga telah dimodifikasi.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 27 bungkus paket warna hijau kombinasi kuning bertuliskan Qing Shan, dengan berat netto 27.000 gram atau 27 kilogram sabu.

 

Menurut keterangan DS dan SD kepada penyidik, sabu tersebut dibawa dari Aceh menuju Jakarta atas perintah THL, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kedua tersangka disebut berperan sebagai pembawa sabu tersebut. Masing-masing dijanjikan memperoleh upah sebesar Rp100 juta apabila berhasil membawa narkotika dari Aceh menuju Jakarta.

“Kedua tersangka terancam pidana mati atau penjara hingga 20 tahun, sementara 27 kilogram sabu yang disita bernilai sekitar Rp27 miliar dan diperkirakan dapat menyelamatkan 108.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.” ujar Deddy.

BR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *