POLEMIK BRONJONG WAY PAKU II MEMASUKI BABAK BARU, PEMASOK TUNJUKKAN SURAT KESEPAKATAN, KONTRAKTOR TERANCAM DILAPORKAN

Dalam keterangannya, pemasok menunjukkan surat kesepakatan bersama pihak kontraktor terkait penyelesaian pembayaran material batu untuk proyek Bronjong Way Paku II.
TANGGAMUS, Tnipolrinews.com |
(13/9/2026 ) – Berdasarkan isi surat yang ditunjukkan kepada redaksi, material batu tersebut disepakati harus dibayarkan paling lambat pada 30 Agustus 2026. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pihak kontraktor disebut siap menghadapi langkah hukum.
Surat itu juga memuat kesepakatan bahwa apabila persoalan pembayaran belum menemukan titik temu, pemasok akan mempertimbangkan pembongkaran material batu yang telah terpasang, meskipun pekerjaan bronjong disebut telah melalui proses Provisional Hand Over (PHO).
Dalam dokumen tersebut, persoalan pembongkaran kawat bronjong dan dampak yang mungkin timbul terhadap pekerjaan dinas disebut menjadi tanggung jawab kontraktor, mengingat material batu yang digunakan belum sepenuhnya dibayarkan kepada pemasok.
Pemasok juga menyampaikan bahwa dirinya menghadapi desakan dari warga dan pihak armada pengangkut batu untuk segera melunasi kewajiban pembayaran. Namun, menurut pengakuannya, pemasok mengalami kesulitan memenuhi tuntutan tersebut karena pembayaran dari kontraktor belum diselesaikan.
“Pemasok terus didesak untuk melunasi pembayaran kepada warga dan armada pengangkut batu. Namun, bagaimana kami bisa menyelesaikannya jika pihak kontraktor masih sebatas memberikan janji, sulit ditemui, dan belum melunasi sisa pembayaran?” demikian inti keluhan pemasok berdasarkan keterangan yang disampaikan.
Redaksi belum memperoleh konfirmasi langsung dari pihak kontraktor mengenai isi surat kesepakatan tersebut, termasuk batas waktu pembayaran, rencana penyelesaian sisa tagihan, dan ketentuan pembongkaran material. Pihak kontraktor tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
( RED )
