Agustus 26, 2026

Proyek Jalan Rp22 Miliar Jangan Jadi Korban Polemik!, Pemilik Lahan Tegaskan Material Diberikan untuk Kepentingan Masyarakat Umum

0
IMG-20260826-WA0098

Halmahera Selatan,Maluku Utara|| Tnipolrinews.com // Polemik mengenai sumber material yang digunakan dalam pembangunan jalan Lapen Jikotamo–Sambiki, Kecamatan Obi, mendapat bantahan tegas dari pemilik lahan yang selama ini digunakan sebagai sumber material timbunan.

Proyek jalan dengan nilai anggaran sekitar Rp22 miliar yang dikerjakan PT Pentangon Terang Asli sebelumnya disorot terkait dugaan penggunaan material yang disebut-sebut berasal dari aktivitas galian C yang belum jelas legalitasnya.

Namun, tudingan tersebut dibantah keras oleh pemilik lahan. Pemilik lahan menegaskan bahwa material yang diambil dari lahannya bukan aktivitas galian C untuk kepentingan komersial pribadi, melainkan material dari proses penggerukan lahan yang memang direncanakan keluarga untuk meratakan kawasan pegunungan menjadi lahan yang dapat digunakan sebagai tempat pembangunan rumah.

“Kalau ada yang menyebut ini galian C, jangan salah kaprah. Lahan itu milik kami dan memang sedang kami garap untuk mendapatkan tanah kintal agar nantinya bisa digunakan keluarga untuk membangun rumah,” tegas pemilik lahan.

Menurutnya, material yang berasal dari proses penggerukan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan masyarakat. Bahkan, material itu diberikan secara cuma-cuma tanpa pembayaran kepada pemilik lahan, sepanjang pihak yang mengambil menanggung biaya alat berat dan kendaraan pengangkut.

“Tanah yang diambil dari lahan kami tidak dibayar sepeser pun kepada keluarga. Mereka hanya menanggung alat berat seperti excavator dan dump truck. Bagi kami, kalau tanah itu digunakan untuk kepentingan umum, kami justru bersyukur,” ujarnya.

Pemilik lahan menyebut material dari kawasan tersebut tidak hanya dimanfaatkan untuk kebutuhan proyek jalan, tetapi perusahan tersebut juga membantu melakukan penimbunan pembangunan Masjid Desa Jikotamo yang di ambil dari lahan itu, dan di lakukan kebutuhan jalan lingkungan masyarakat.

Karena itu, ia mempertanyakan dasar tudingan yang seolah-olah menggambarkan kegiatan tersebut sebagai aktivitas pertambangan atau galian C komersial.

“Kalau ada yang mengklaim itu galian C, silakan. Tetapi yang perlu dilihat adalah fakta di lapangan. Material tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Bahkan untuk pembangunan masjid dan jalan lingkungan di Desa Jikotamo juga berasal dari lahan kami,” katanya.

Ia menegaskan, keluarga tidak menjadikan lahan tersebut sebagai sumber bisnis material. Sebaliknya, proses penggerukan justru membantu keluarga mempercepat penataan lahan yang selama ini masih berupa kawasan pegunungan.

“Kalau kami sendiri yang menggaruk secara manual, kapan kami bisa meratakan lahan dan membangun rumah? Dengan adanya alat berat yang masuk, kami juga terbantu. Sekarang sudah ada sekitar tiga kintal yang bisa kami siapkan untuk kepentingan keluarga,” jelasnya.

Pemilik lahan juga meminta semua pihak agar tidak mencampuradukkan persoalan pribadi dengan kepentingan pembangunan infrastruktur masyarakat.

Menurutnya, pembangunan jalan Jikotamo–Sambiki merupakan proyek yang memiliki manfaat jauh lebih luas dibanding kepentingan satu atau dua orang.

Karena itu, apabila memang terdapat persoalan administratif atau legalitas material, ia meminta agar persoalan tersebut diperiksa melalui mekanisme resmi dan berdasarkan fakta, bukan melalui tudingan sepihak atau pemberitaan tanpa terlebih dahulu meminta klarifikasi kepada pemilik lahan.

“Kalau memang ada persoalan hukum, silakan periksa secara resmi. Jangan membuat kesimpulan sendiri. Kami sebagai pemilik lahan juga punya hak untuk memberikan penjelasan,” tegasnya.

Ia mengaku kecewa apabila lahan milik keluarganya diberitakan seolah-olah menjadi lokasi galian C tanpa adanya konfirmasi langsung kepada pemilik lahan.

“Kami merasa kesal karena pemberitaan itu tidak pernah melakukan konfirmasi kepada kami sebagai pemilik lahan. Jangan sampai tudingan yang belum terbukti justru merugikan pemilik lahan maupun pihak yang sedang mengerjakan proyek jalan,” ujarnya.

Pemilik lahan juga menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan lahan yang mereka kuasai dan setiap tahun kewajiban pajaknya tetap dibayarkan. Menurutnya, kepemilikan dan pemanfaatan lahan harus dilihat secara utuh, bukan hanya dari adanya aktivitas pengambilan tanah.

“Lahan kami ada, kami bayar pajaknya. Kalau kemudian kami memberikan tanah timbunan secara gratis untuk kepentingan masyarakat, kenapa kemudian dipersoalkan seolah-olah kami melakukan bisnis galian C?” katanya.

Ia menambahkan, dirinya tidak pernah mempersoalkan masyarakat yang membutuhkan tanah timbunan untuk kepentingan pembangunan. Justru sebaliknya, ia merasa bangga apabila tanah dari lahannya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Jikotamo dan sekitarnya.

Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap infrastruktur yang lebih baik, pemilik lahan berharap proyek pembangunan jalan Jikotamo–Sambiki tetap berjalan sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku.

Ia meminta agar persoalan sumber material tidak dijadikan alasan untuk menghentikan atau menghambat proyek tanpa adanya pemeriksaan yang objektif.

“Jangan sampai karena persoalan pribadi atau tudingan yang belum terbukti, proyek yang nilainya miliaran rupiah dan ditunggu masyarakat justru terganggu. Yang rugi bukan hanya kontraktor, tetapi masyarakat juga,” tegasnya.

Meski demikian, ia menyatakan siap memberikan penjelasan apabila pemerintah atau aparat terkait membutuhkan klarifikasi mengenai status lahan maupun asal-usul material.

“Silakan datang dan tanyakan langsung kepada kami. Kami siap menjelaskan. Jangan mengambil kesimpulan tanpa mendengar pemilik lahan,” pungkasnya.

Dengan adanya bantahan tersebut, seluruh pihak diharapkan mengedepankan klarifikasi, verifikasi lapangan, dan dokumen resmi sebelum menyimpulkan bahwa material tersebut merupakan hasil aktivitas galian C.

Pembangunan infrastruktur untuk kepentingan masyarakat seharusnya tidak menjadi korban dari tudingan yang belum teruji. Jika terdapat persoalan hukum atau administrasi, biarkan instansi berwenang melakukan pemeriksaan secara profesional, bukan menghakimi melalui opini dan asumsi.

Rep_Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *