Oktober 20, 2026

Proyek Pavingisasi di Desa Gerogol Diduga Jadi “Proyek Siluman”: Tanpa Papan Informasi, Publik Mempertanyakan Transparansi

0

Banyuwangi//tnipolri news-com//

Pelaksanaan proyek pavingisasi di Dusun Guwu, Desa Gerogol, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, kini menjadi sorotan tajam masyarakat setempat. Proyek yang berada di bawah naungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUKPP) Kabupaten Banyuwangi ini dinilai mencurigakan karena hingga saat ini tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
Selasa:10-10-2026

Proyek yang dikerjakan oleh rekanan pelaksana CV Jempol Sakti tersebut memiliki lingkup pekerjaan berupa pavingsasi seluas 107 meter persegi. Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap proyek yang menggunakan dana publik wajib memasang papan informasi yang memuat rincian nama proyek, total anggaran, sumber dana, nama pelaksana pekerjaan, serta jangka waktu pelaksanaan. Namun hingga saat ini, papan informasi tersebut belum terpasang di lokasi, sehingga warga sulit mengetahui berapa nilai anggaran yang digelontorkan serta kapan proyek ini direncanakan selesai.

Ketiadaan papan informasi pada proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 ini memicu dugaan kuat adanya ketidaktransparan. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas atas setiap penggunaan uang negara, termasuk rincian anggaran dan pelaksanaan proyek di lingkungannya.

Saat tim jurnalis tnipolri-News-com. meninjau langsung ke lokasi, Kepala Tukang di lapangan menyatakan bahwa dirinya hanya bertugas sebagai pelaksana harian di lapangan dan tidak memiliki keterangan lengkap terkait dokumen proyek.

Sementara itu, Gaguk selaku pelaksana teknis dari CV Jempol Sakti memberikan penjelasan terkait belum terpasangnya papan informasi: “Satu Surat Perintah Kerja (SPK) itu mencakup delapan titik lokasi yang berbeda di wilayah Banyuwangi, dan salah satunya ada di Desa Gerogol ini. Papan informasi belum bisa dipasang karena kami menunggu penempatan secara menyeluruh pada kedelapan titik tersebut sekaligus.”

Pasalnya, penjelasan ini pun memunculkan pertanyaan di kalangan warga: berapa lama waktu yang dibutuhkan hingga papan informasi tersebut terpasang, dan apakah alasan tersebut sesuai dengan aturan yang mewajibkan informasi proyek terpajang sejak awal pelaksanaan pekerjaan.

Tim jurnalis akan terus memantau perkembangan pemasangan papan informasi di seluruh titik proyek tersebut guna memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan sebagaimana mestinya. Kami juga akan menantikan tanggapan resmi dari pihak Dinas PUKPP Kabupaten Banyuwangi terkait pungkasnya jurnalis:mustakim & Sutomo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *