Rakor Korwas PPNS 2026: Polres Tanggamus Perkuat Sinergitas Penyidik Polri dan PPNS

Tnipolrinews.com // Tanggamus –
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus telah menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Rakor Korwas PPNS) Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula Wirasatya Polres Tanggamus pada Jumat (22/5/2026) ini bertujuan mempererat kerja sama, menyamakan persepsi, serta meningkatkan kualitas penegakan hukum di wilayah Kabupaten Tanggamus.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Wakapolres Tanggamus Kompol Fredy Aprisa Putra, S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom., M.H., perwakilan Kejaksaan Negeri Tanggamus, serta para PPNS dari berbagai instansi terkait. Di antaranya unsur BNN Kabupaten Tanggamus, Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Satpol PP, Dinas Perkebunan dan Peternakan, didampingi oleh para Kepala Unit dan jajaran penyidik Polres Tanggamus.
Dalam pertemuan ini, pembahasan difokuskan pada pemahaman kembali kewenangan penyidikan, mekanisme penyerahan berkas perkara, batasan pelaksanaan upaya paksa, serta peran dukungan Polri dalam penanganan tindak pidana sesuai kewenangan masing-masing sektor. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap langkah hukum berjalan sesuai aturan dan menghindari tumpang tindih wewenang.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Kasat Reskrim AKP Khairul Yassin Ariga menegaskan pentingnya sinkronisasi kerja sama sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 6 KUHAP, penyidik terdiri dari Penyidik Polri, PPNS, dan penyidik tertentu, namun Polri tetap berkedudukan sebagai penyidik utama yang berwenang menangani seluruh jenis tindak pidana.
“Sementara itu, PPNS menjalankan wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan sektoral masing-masing. Meski begitu, dalam pelaksanaan tugas penyidikan hingga tahap penyerahan berkas kepada penuntut umum, PPNS tetap berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri,” jelas AKP Khairul pada Minggu (24/5/2026).
Ia menambahkan, sinergitas yang terjalin erat antara kedua unsur penyidik ini menjadi kunci agar penanganan perkara berjalan efektif, efisien, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Diharapkan melalui kegiatan ini, penegakan hukum di Tanggamus semakin profesional, transparan, dan mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat luas. (N.Heriyadi)
