Juli 30, 2025

Relawan Pelita Prabu Sampaikan Dugaan Praktik Telekomunikasi Ilegal Gunakan Tiang Milik Perusahaan Negara

0

Pandeglang, Tnipolrinews.com
13 Juli 2025
Maraknya praktik usaha internet voucher di Kabupaten Pandeglang mendapat sorotan tajam dari sejumlah pihak. Diduga kuat beberapa oknum penyedia layanan internet melakukan pemasangan kabel optik secara sembarangan tanpa izin resmi, bahkan menggunakan tiang milik perusahaan BUMN seperti PLN dan Telkom (Indihome).

Kasus serupa terjadi di wilayah Desa Pejamben, di mana kabel-kabel optik mengarah ke Kampung Cidempok RT 004/RW 007, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang. Kabel tersebut terikat di tiang-tiang milik PLN dan digunakan untuk kepentingan komersial tanpa kerja sama resmi, yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Roni Darma, seorang aktivis dari SEMAR (Suara Eksistensi Masyarakat Anti Rezim), menyampaikan bahwa setiap perusahaan internet, baik lokal maupun nasional, seharusnya menjalankan usaha secara profesional, mandiri, serta mengantongi izin dari instansi terkait maupun dari pemilik aset yang dimanfaatkan.

“Kalau memang usaha internet atau usaha apapun, harusnya profesional dan mandiri dalam menopang perusahaannya. Apalagi ini menyangkut telekomunikasi yang berhubungan dengan data pribadi pengguna. Ada aspek privasi yang harus dijaga. Kebocoran data dan penyalahgunaan akses bisa menjadi ancaman serius,” ungkap Roni Darma.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa apabila dugaan ini benar, maka sudah semestinya instansi terkait serta aparat penegak hukum, termasuk Satpol PP, segera melakukan penindakan.

Dalam rujukannya, Roni mengutip Pasal 38 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu penyelenggaraan telekomunikasi secara fisik maupun elektromagnetik dapat dikenakan pidana. Ancaman hukumannya berupa penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp.600 juta.

Hingga saat ini, relawan Pelita Prabu menyampaikan bahwa mereka masih berusaha melakukan konfirmasi dan verifikasi kepada pihak-pihak terkait, baik instansi pemerintah maupun perusahaan pemilik fasilitas yang diduga disalahgunakan.

Sumber: Relawan pelita prabu
Jurnalis: Sahroni
Editor: Djoko kariyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *