Maret 10, 2025

Sempat Mangkir, Akhirnya Ali Nasikin Kades Sidokerto dan Sami’un Tersangka Penjual Tanah Aset Milik Negara Resmi Ditahan oleh Kejari Sidoarjo

0

Sidoarjo, TNIPOLRINEWS.COM – Akhirnya warga yang tergabung di Forum Peduli Sidokerto (FPS) Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo harus bernafas lega, mengingat penanitian panjang dan perjuangan mereka tidak sia -sia, Kejari Sidoarjo melalui Tim Penyidik Pidana Khusus (PIDSUS) sudah melakukan penahanan upaya paksa penahanan terhadap Ali Nasikin Kades Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo ditahan di Lapas Kelas II Sidoarjo. Senin, 10/3/2025.

Patut di apresiasi terkait dengan kinerja Kejari Sidoarjo dalam hal ini Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) yang sudah bekerja maksimal, Profesional dengan memanggil pihak -pihak terkait yang ada hubungannya dengan transaksi penjualan tanah cuilan yang merupakan aset pemerintah Desa Sidokerto dan akhirnya tidak heran pihak Kejari Sidoarjo menetapkan para tersangka dan menahannya.

Adapun terkait penahanan ini menurut  Kasie Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Frangky Yanafia dalam pres releasenya mengatakan bahwa penahanan terhadap dua tersangka karena sudah diperoleh cukup alasan untuk dilakukan penahanan, pertimbangan lain dikwatirkan melarikan diri dan menghilangkan alat bukti.

“Kedua Tersangka ini kita lakukan upaya paksa penahanan, mengingat beberapa waktu lalu sempat mangkir dari panggilan. Dikwatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya lagi,” urainya.

Untuk diketahui selain Ali Nasikin (AN) tim penyidik Kejari Sidoarjo juga menahan Sami’un (SMN) berperan sebagai Ketua Tim 9 yang dibentuk oleh Kades SN yang melakukan transaksi penjualan tanah aset Pemerintah Desa Sidokerto dengan pihak pengembang.

Jhon Frangky juga dalam kesempatan itu menyampaikan terkait dengan penahanan terhadap tersangka lainnya pada hari Selasa, 4/3/2025 atas nama Kastain (KSN) menurutnya atas tindak kejahatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka ini negara dirugikan senilai Rp. 3.141.100.000 (Tiga Milyar Seratus Empat Puluh Satu Juta Seratus Ribu).

”Yang Jelas terhadap ketiga tersangka ini, kita jerat dengan dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Atau pasal 3 jo pasal 12 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP,” Pungkasnya.

(Arju Herman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *