Maret 12, 2025

Sosok Pelaku Pembuat Minyakita Palsu di Bogor, Kini Ditangkap Polisi

0

TNI-POLRI NEWS.COM –

Bogor, jawa barat – TNI POLRI NEWS _ Polisi berhasil membongkar gudang produksi minyak goreng bersubsidi MinyaKita palsu di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan pelaku telah menjalankan bisnis yang merugikan masyarakat tersebut sejak awal tahun 2025.

Kapolres bersama Bupati Bogor Rudy Susmanto melihat langsung gudang produksi MinyaKita palsu itu.

Mereka melihat langsung cara produksi yang diperagakan oleh pelaku berinisial TRM di dalam gudang tersebut.

Dalam proses pembuatannya minyak curah dikemas dalam packaging MinyaKita yang tidak sesuai takaran.

Kapasitas dari MinyaKita tersebut dikurangi menjadi 750 hingga 800 ml dari yang seharunya 1 liter demi meraup keuntungan.

Untuk memuluskan kecurangannya, pelaku juga tidak mencantumkan berat bersih namun mencantumkan izin edar BPOM yang sudah tak berlaku.

Sosok pelaku

Satu pelaku pembuatan MinyaKita palsu akhirnya dibekuk polisi di lokasi.

Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial TRM, bertugas sebagai pengelola produksi di gudang tersebut.

Pelaku berinisial TRM yang juga mengendalikan operasional di dalam gudang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku melakukan pengemasan minyak goreng curah yang dipacking dalam merk dagang MinyaKita menggunakan alat sehingga terlihat rapih.

Namun takaran minyak goreng yang seharusnya 1 liter itu dikurangi menjadi 700 hingga 800 ml sehingga sangat merugikan masyarakat.

Selain itu, pelaku juga tidak mencantumkan berat bersih pada bagian kemasan siap edar yang diproduksinya.

Tak hanya itu, kemasan MinyaKita palsu tersebut mencantumkan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang ternyata sudah tidak berlaku.

Sementara itu pelaku menjual MinyaKita tersebut dengan harga Rp15.600, lebih tinggi dari ketentuan distributor yang seharusnya untuk distributor tingkat pertama di harga Rp13.500.

Akan hal tersebut, harga MinyaKita di pasaran pun berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang semestinya masyarakat mendapatkan dengan harga Rp15.700.

Dari kecurangan tersebut, pelaku meraup keuntungan mencapai Rp600 juta perbulan sejak beroperasi di awal tahun 2025.

Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Konsumen.

“Terkait dengan perbuatan pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp2 Miliar,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

Selain itu, kata dia, pelaku juga dijerat dengan Undang-undang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.

“Dan juga pasal 160 Jo pasal 24 ayat 1 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” terangnya.(**)

Sumbur: HUMAS POLRES BOGOR

TNI-POLRI NEWS

JUNALISTIK.
(WARDONO HS,SE/RED.KAPERWIL JAWA BARAT )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *