Upaya Restoratif Justice Gagal, Ibu Inginkan Anaknya Masuk Penjara
TNIPOLRINEWS.com –
Sidoarjo – Upaya proses Perdamaian atas perkara tindak pidana Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHP Jo Pasal 367 KUHP menemui jalan buntu.
Pasalnya, Ida Lifah, SE (50) warga Jl. Bungurasih Timur No 142 RT.12 / RW.01, Ds Bungurasih, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo selaku korban telah melaporkan Ain Anid Ramadhan dan Hamzah Ahmed Hassan Yahya yang masih merupakan keluarga dekat alias anak dari pelapor.
Upaya penyelesaian perdamaian dengan jalan Restoratif Justice dengan melakukan pemanggilan oleh Faris Almer Romadhona , S.H. selaku Jaksa Pratama atau Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo Jl. Sultan Agung No.36 Sidoarjo telah mengundang hadirkan korban pada Hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 pukul 10:00 WIB.
Korban yang tidak berkenan hadir dan telah mewakilkan kepada rekan LBH yang kemudian mendatangi kejaksaan negeri Kabupaten Sidoarjo untuk menyampaikan pernyataan dari korban bahwa korban menginginkan proses hukum tetap berlanjut.
Karena tidak tercapainya kesepakatan para pihak, maka pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyatakan bahwa proses pemeriksaan perkara akan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.
(Redaksi)