Warga Negara Asing Jadi Tersangka Tindak Pidana Narkotika

TNIPolrinews.com | BALIKPAPAN –
Peredaran Narkoba di Kalimantan Timur sangat meresahkan masyarakat. Seperti terungkap oleh Polda Kaltim yang beberapa hari lalu sudah ditangkap.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur menggelar konferensi pers pengungkapan empat kasus tindak pidana narkotika di Ruang Mahakam Polda Kaltim, Selasa (26/5/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur Nugroho Tamtomo Putro, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, serta Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yulianto.
Dalam konferensi tersebut, Polda Kaltim mengungkap empat kasus narkotika dengan total enam tersangka, termasuk dua warga negara asing (WNA), jaringan etomidate, hingga praktik home industry sabu di Balikpapan.
Kapolda Kaltim Endar Priantoro mengatakan peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda di Kalimantan Timur.
“Pada hari ini kami merilis empat kasus tindak pidana narkoba yang terjadi di Kota Balikpapan dengan total enam tersangka, terdiri atas WNA Malaysia, WNA Belanda, pelaku home industry sabu, dan jaringan peredaran etomidate,” ujar Endar.
WNA Malaysia Selundupkan 1 Kilogram Sabu
Salah satu kasus yang diungkap yakni penyelundupan sabu oleh seorang WNA asal Malaysia berinisial S.
Kasus tersebut bermula dari informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) terkait seorang perempuan yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim yang dipimpin AKBP Agus Sunandar melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hasilnya, pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 19.23 WITA, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Kanwil DJBC Kalbagtim menangkap tersangka di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus besar sabu yang disimpan di dalam korset yang dikenakan pelaku. Total berat bruto barang bukti mencapai 1.002 gram atau sekitar 1 kilogram.Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari rekannya di Malaysia berinisial Y dengan cara bertemu langsung.
Selain sabu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam, korset warna hitam, uang tunai Rp500.000, kartu pengenal Malaysia, dan paspor milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polda Kaltim menyebut pengungkapan kasus tersebut diperkirakan menyelamatkan sekitar 5.010 jiwa dari penyalahgunaan narkotika dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp1,8 miliar.
WNA Belanda Bawa 1.190 Butir Ekstasi
Dalam kasus terpisah, Ditresnarkoba Polda Kaltim juga menangkap seorang WNA asal Belanda berinisial WF terkait peredaran narkotika jenis ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (6/4/2026) sekitar pukul 20.00 WITA di halaman parkir Kantor Pos di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota.Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan 1.190 butir ekstasi warna kuning berlogo Rolex atau mahkota yang disimpan di dalam bungkus kopi cappuccino dan dimasukkan ke paket kardus DHL.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari rekannya di Jerman berinisial R yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Barang dikirim melalui paket DHL Parcel dan Pt pos Indonesia.
Polisi juga menyita paspor Belanda milik tersangka dan buku tabungan Bank BNI.
Ungkap Jaringan Etomidate
Selain dua kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Kaltim juga mengungkap peredaran zat etomidate sebanyak 115 liquid.Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
“Tim dari Subdit 1 melakukan penyelidikan dan akhirnya diperoleh informasi bahwa barang akan dikirimkan dari Pontianak,” ujar Romylus.Barang tersebut dibawa oleh tersangka FP atas permintaan seorang DPO di Samarinda. Dalam pengiriman itu, FP diduga dibantu oknum petugas Avsec Bandara Supadio Pontianak berinisial MH.
Menurut Romylus, MH memperoleh keuntungan sebesar Rp24 juta dari membantu pengiriman barang tersebut.
“Uang itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari termasuk membayar utangnya,” kata Romylus.Ia menambahkan, berdasarkan Permenkes RI Nomor 15 Tahun 2025, zat etomidate kini telah masuk dalam golongan II narkotika.
Home Industry Sabu Dibongkar
Selain itu, Ditresnarkoba Polda Kaltim juga membongkar praktik home industry atau pabrik rumahan narkotika jenis sabu di Balikpapan.
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang perempuan berinisial AS pada 28 April 2026 di Balikpapan yang kedapatan membawa sabu.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap pria berinisial OH yang diduga memproduksi sabu secara mandiri di rumah orang tuanya.
Saat penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah sabu siap edar beserta alat dan bahan kimia yang digunakan untuk meramu narkotika tersebut.
Polisi menduga bahan baku pembuatan sabu berasal dari Malaysia dan merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.Tersangka diketahui memproduksi sabu secara otodidak dengan menjadikan salah satu kamar rumah sebagai laboratorium mini untuk mengelabui warga sekitar dan aparat penegak hukum.
Usai konferensi pers, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti menggunakan mobil incinerator milik BPOM Kaltim.
Mobil incinerator khusus tersebut digunakan untuk memusnahkan barang bukti obat dan makanan ilegal, berbahaya, maupun kedaluwarsa.
Pemusnahan barang bukti disaksikan perwakilan kejaksaan, dari pengadilan,Bea Cukai, Badan Pengawas obat dan makanan, Angkasa Pura Balikpapan serta kuasa hukum para tersangka / Lilik. S
