Oktober 14, 2026

ZAKARIA SOROTI RENCANA AKSI ASN PEMKOT GORONTALO: JANGAN KESAMPINGKAN HAK PUBLIK ATAS PELAYANAN

0

Gorontalo, Tnipolrinews.com |

14 Oktober 2026, Aktivis Gorontalo, Zakaria yang akrab disapa Jack, menyoroti rencana aksi ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Gorontalo yang dijadwalkan berlangsung di halaman Polda Gorontalo pada Rabu, 14 Oktober 2026, terkait penanganan perkara cagar budaya Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.

Jack menilai rencana pelibatan ASN dalam aksi yang disebut sebagai bentuk dukungan kepada Wali Kota Gorontalo perlu dicermati secara serius. Menurutnya, polemik hukum yang melibatkan pejabat publik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan menggerakkan aparatur pemerintahan yang memiliki tanggung jawab utama memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Pihak-pihak yang bersengketa harus menghormati proses hukum. Jangan sampai persoalan yang sedang ditangani melalui mekanisme penegakan hukum justru menyeret ASN untuk terlibat dalam aksi dukungan kepada pejabat tertentu,” tegas Jack.

Ia mengingatkan, birokrasi pemerintahan bukan instrumen untuk membangun pembelaan terhadap kepentingan pribadi pejabat. ASN memiliki kewajiban menjalankan tugas pemerintahan secara profesional, sementara masyarakat tetap memiliki hak untuk memperoleh pelayanan publik secara optimal. Pemanfaatan massa hingga melibatkan ASN justru seakan menunjukkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam kasus hukum tersebut.

Menurut Jack, apabila ASN dikerahkan untuk mengikuti aksi, terutama jika berlangsung pada jam kerja, perlu dipastikan apakah hal tersebut berpotensi mengganggu pelayanan publik. Persoalan ini menjadi semakin serius apabila ditemukan dugaan penggunaan kendaraan dinas, BBM, anggaran, atau fasilitas pemerintah untuk kepentingan di luar tugas kedinasan.

“Jangan sampai energi birokrasi justru dialihkan untuk kepentingan membela pejabat, sementara hak masyarakat atas pelayanan publik terabaikan. Jabatan dan fasilitas negara harus digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan individu,” ujarnya.

Jack menegaskan, keikutsertaan ASN dalam menyampaikan pendapat tidak serta-merta merupakan tindak pidana. Namun, apabila terdapat dugaan pengerahan oleh atasan, pelanggaran disiplin kerja, atau penyalahgunaan fasilitas pemerintah, hal tersebut perlu diperiksa secara objektif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban mengutamakan kepentingan negara, menaati jam kerja, serta menggunakan barang milik negara secara bertanggung jawab.

Pemeriksaan harus diarahkan pada fakta mengenai ada atau tidaknya instruksi kedinasan, penggunaan aset pemerintah, sumber pembiayaan kegiatan, serta dampaknya terhadap pelayanan masyarakat. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, penanganannya harus dilakukan sesuai prosedur dan unsur hukum yang dapat dibuktikan.

Prinsipnya sederhana: hormati proses hukum dan jangan korbankan kepentingan masyarakat. Persoalan yang menyangkut pejabat harus diselesaikan melalui jalur hukum, sedangkan ASN harus tetap menjalankan tugasnya untuk melayani publik.

“Jika tidak puas atau merasa dizalimi dengan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo, lebih tepat melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan pra peradilan. Bukan dengan membangun opini yang jelas terlihat tidak paham hukum atau pura-pura tidak paham hukum,” tutup Jack.
( SR. 01 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *