Diduga Melanggar Aturan yang Berlaku, Pungutan yang Dikelola Komite di SDN 1 Air Kubang Memicu Keluhan dan Protes dari Wali Murid

TNIPOLRINEWS.COM –
Lampung, Tanggamus – Kasus dugaan pungutan yang dilakukan terhadap wali murid di lingkungan SD Negeri (SDN) 1 Air Kubang, yang berada di wilayah Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, kini menjadi sorotan publik dan mengundang perhatian berbagai pihak. Polemik ini bermula dari adanya informasi yang beredar mengenai adanya pemungutan dana kepada wali murid yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di dunia pendidikan.
Berdasarkan dokumen kwitansi yang berhasil dihimpun dan diterima oleh para awak media, tercatat adanya pembayaran sebesar Rp200.000 yang dilakukan oleh wali murid. Jumlah tersebut diketahui merupakan bagian dari cicilan pembayaran, di mana total keseluruhan dana yang dipungut disebutkan mencapai lebih dari Rp500.000 untuk setiap siswa yang terdaftar di sekolah tersebut. Dana yang berhasil dikumpulkan tersebut kemudian dialokasikan untuk berbagai keperluan, antara lain pembangunan gapura sekolah, penyelenggaraan kegiatan jalan-jalan atau kunjungan edukatif, serta pemenuhan kebutuhan operasional dan fasilitas lainnya di lingkungan sekolah. Hingga saat ini, proyek pembangunan gapura sekolah yang menjadi salah satu sasaran penggunaan dana tersebut dikabarkan telah rampung dibangun dan dapat digunakan.
Menanggapi berbagai pertanyaan yang muncul terkait kasus ini, pihak sekolah melalui Kepala Sekolah yang berinisial R memberikan penjelasan saat dikonfirmasi pada hari Jumat sebelumnya. Ia menyatakan bahwa kebijakan pengumpulan dana tersebut diambil karena sekolah menghadapi keterbatasan anggaran, di mana bantuan pendanaan yang diharapkan dari dinas pendidikan terkait belum kunjung diterima oleh pihak sekolah. “Saat itu sekolah kami belum memiliki gapura, sedangkan bantuan dari dinas belum ada kepastian waktunya kapan akan cair. Oleh karena itu, kami memandang perlu untuk mencari solusi lain agar kebutuhan sekolah dapat segera terpenuhi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kepala Sekolah R menegaskan bahwa pengumpulan dana tersebut bukanlah kebijakan sepihak dari pihak sekolah, melainkan merupakan hasil kesepakatan bersama yang dicapai melalui proses musyawarah yang melibatkan pihak komite sekolah dan seluruh wali murid siswa. Ia juga menekankan bahwa dalam proses pengumpulan dana tersebut tidak terdapat unsur paksaan sama sekali terhadap wali murid. “Kami melakukan musyawarah terlebih dahulu, dan pada saat itu semua wali murid menyatakan setuju dengan rencana tersebut. Ini kan inisiatif bersama melalui komite, tidak ada yang dipaksa untuk membayar. Lagipula gapuranya juga sudah jadi, kok malah sekarang menjadi masalah seperti ini,” tambahnya.
Namun demikian, penjelasan tersebut mendapat tantangan ketika pihak media menyampaikan informasi bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, komite sekolah sebenarnya tidak diperbolehkan melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada wali murid. Meskipun demikian, Kepala Sekolah R tetap mempertahankan pendapatnya dan beralasan bahwa kegiatan pengumpulan dana tersebut tetap dapat dibenarkan karena telah melalui proses kesepakatan bersama antara seluruh pihak yang terlibat.
Seiring dengan semakin luasnya polemik ini dan banyaknya pertanyaan yang muncul dari masyarakat, sejumlah wali murid akhirnya menyampaikan aspirasi mereka dan meminta agar dana yang telah dipungut tersebut dapat dikembalikan kepada mereka. Menanggapi permintaan tersebut, Kepala Sekolah R menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak, dan akan melakukan rapat atau musyawarah terlebih dahulu bersama pengurus komite sekolah untuk membahas langkah terbaik yang akan diambil.
Perkembangan terbaru dari kasus ini terjadi pada hari Jumat, tanggal 18 April 2026, di mana Kepala Sekolah R menghubungi redaksi media melalui sambungan telepon dan menyampaikan kabar bahwa pihaknya bersedia untuk mengembalikan seluruh dana yang telah dipungut dari wali murid. Namun, terdapat syarat yang diajukan oleh pihak komite sekolah, yaitu proses pengembalian dana tersebut baru dapat dilakukan setelah pihak sekolah menerima daftar nama siswa yang terperinci dari para wali murid sebagai data pendukung.
Di sisi lain, sejumlah wali murid mengaku bahwa mereka sebenarnya merasa keberatan dengan adanya pungutan tersebut, namun merasa ragu dan takut untuk menyampaikan ketidakpuasan mereka secara langsung kepada pihak sekolah. Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keluh kesahnya, “Ini kan sekolah negeri, seharusnya semua kebutuhan sudah tercover dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan dari pemerintah. Masa iya ada iuran yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp500 ribu dan terasa seperti kewajiban yang harus dipenuhi. Kami khawatir jika menyampaikan keberatan, anak kami akan mendapatkan perlakuan yang tidak adil di sekolah.”
Wali murid tersebut juga berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. “Kami berharap kasus ini ditindaklanjuti secara serius dan diproses sesuai aturan. Jika memang ini termasuk pungutan liar, tentu itu adalah perbuatan yang salah. Ke depannya, kami berharap tidak ada lagi kejadian serupa di sekolah, agar proses pendidikan berjalan dengan lancar tanpa dibebani biaya yang tidak semestinya,” tambahnya.
Untuk memberikan kejelasan hukum terkait kasus ini, dapat merujuk pada dua peraturan utama yang mengatur mengenai hal tersebut, yaitu:
Pertama, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam peraturan tersebut, Pasal 10 ayat (1) menegaskan secara tegas bahwa komite sekolah hanya berwenang untuk melakukan penggalangan dana yang berupa sumbangan dan bantuan, dan tidak diperbolehkan melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Lebih lanjut, Pasal 10 ayat (2) menjelaskan bahwa sumbangan yang diberikan oleh masyarakat atau wali murid harus bersifat sukarela, tidak mengikat, serta jumlah dan waktu pemberiannya tidak dapat ditentukan oleh pihak sekolah maupun komite.
Kedua, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam peraturan ini disebutkan dengan jelas bahwa seluruh sekolah negeri dilarang keras melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta didik maupun wali muridnya, kecuali untuk keperluan yang telah diatur secara khusus dan mendapat persetujuan resmi dari pihak yang berwenang.
Jika nantinya hasil pemeriksaan menyatakan bahwa pihak sekolah dan komite terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut, maka terdapat sejumlah konsekuensi hukum dan administratif yang dapat dijatuhkan. Di antaranya adalah pemberian sanksi administratif kepada Kepala Sekolah, yang berkisar dari teguran tertulis hingga pencopotan dari jabatan yang diembannya. Selain itu, pihak sekolah juga diwajibkan untuk mengembalikan seluruh dana yang telah dipungut kepada wali murid yang bersangkutan. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana, maka kasus ini akan dilanjutkan ke proses pemeriksaan yang lebih lanjut oleh pihak yang berwajib.
Kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat luas, terutama para wali murid yang sangat mendesak agar pengelolaan dana di lingkungan pendidikan dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tim wartawan media di wilayah Lampung akan terus mengawasi dan melaporkan setiap perkembangan terbaru dari kasus ini hingga selesai dan mendapatkan kepastian hukum yang jelas.
(N.Heriyadi)
