April 18, 2026

KETUA BPPKB DPAC LABUAN MENDAMPINGI LAPORAN DI POLSEK LABUAN

0

Tnipolrinees.com | Pandeglang –

18/04/2026 Telah Terjadi diduga penganiayaan terhadap salah satu warga kp Karangsari Rt 04/07 Desa Cigondang Jec Labuan  yang berinisial IS,
Kronologi kejadian pada malam Minggu tanggal 12/04/2026 korban sedang mengadakan acara pesta ulang tahun, di rumah teman korban di rumanya saudari elin teman korban, setelah  acara selesai sekitar pukul 24:00 wib, korban meminta untuk di antar pulang kepada saudari elin selaku teman korban di jam 01:30, korban berangkat bersama temanya hendak pulang kerumahnya lalu setelah berjalan beberapa meter dari rumah teman korban, datang seorang laki laki yang berinisial EI yang di duga pelaku penganiayaan menghentikan korban lalu mengambil kunci motor korban setelah itu korban dan di duga pelaku cek Cok adu mulut, lalu korban memukul tangan di duga pelaku sambil bilang “kadieken kunci motor aing, aing rek balik” lalu diduga pelaku langsung mencekik leher korban sampai korban terdorong ke salah satu rumah warga, setelah itu pelaku memukul  pipi korban sampai pukulan tersebut meleset ke dinding tembok GRC Rumah warga, sampai GRC rumah warga tersebut jebol setelah itu diduga pelaku langsung memukul korban lagi sampai 4 (empat) kali pukulan lalu si korban terjatuh pingsan ,setelah itu akibat keributan yang terjadi sampai warga berdatangan membatu korban. dan akhirnya keluarga korban datang membawa korban pulang ke rumahnya.

Lalu  keluarga korban datang ke sekertariat Badan pembinaan potensi keluarga besar Banten (bppkb dpac labuan), untuk meminta tolong mengantar/mendampingi korban untuk membuka laporan di Polsek labuan.

(Endang golok) menambahkan bahwa ” ini adalah perbuatan yang melanggar hukum jadi kita selaku warga negara yang patuh terhadap hukum harus mengedepankan aturan-aturan hukum  yang sudah di tetapkan di negara republik Indonesia, memang secara kajian ini adalah tindakan yang bisa di bilang tidak seberapa dan tidak mengakibatkan luka berat kalau di mata hukum di bilang tipiring/atau biasa disebut tindak pidana ringan, namun ini bukan soal pidana ringannya namun mental korban pada saat ini masih trauma dengan adanya kejadian trsebut dan saya berharap kepada para penegak hukum agar bisa memberikan perlindungan hukum terhadap korban yang saat ini sedang melakukan pengaduan ke Polsek labuan dan bukan hanya tindakan penganiayaan saja, diduga pelaku setelah melakukan penganiayaan masih saja menggangu korban dengan menelpon korban dan mengancam korban, pelaku tersebut mengatakan “aingmah kebal hukum,jeng dei laporan nageh moal ditarima” lalu pelaku membuat status whatsap (wa), yang bertuliskan “mau dong di laporin”  sebelumnya juga diduga pelaku tersebut pernah mengancam korban melalui whatsap akan menabrak korban.

Masih ungkap endang golok ketua badan pembinaan potensi keluarga besar Banten (BPPKB BANTEN) saya menyayangkan kepada tindakan diduga pelaku yang seolah olah kebal hukum dan saya mengucapkan terimakasih kepada Polsek Labuan beserta anggotanya yang memberikan pelayanan yang baik  dan respon yang cepat terhadap pengaduan korban, dan saya berharap permasalahan ini agar secepatnya selesai entah dengan cara musyawarah secara kekeluargaan atau secara hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.

Jurnalis: Mukri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *