Agustus 27, 2026

Dugaan Tipikor Dana Hibah Bakesbangpol Lampung Tengah 2024, DPP KAMPUD Desak KEJARI Serius Usut Tuntas

0


TNIPOLRINEWS.COM –

Lampung – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H. – yang baru saja dilantik – melalui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Tengah Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., untuk mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penyaluran dana hibah oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Lampung Tengah dari APBD Tahun Anggaran 2024 senilai lebih dari Rp1,3 miliar.

Permintaan ini disampaikan Seno Aji dalam keterangan pers pada Kamis (27/8/2026), berkaitan dengan laporan resmi yang telah didaftarkan DPP KAMPUD ke Kejati Lampung sejak Senin (24/11/2025).

“Pergantian pimpinan di Kejati Lampung kepada Bapak Dr. Taufan Zakaria menjadi momentum penting untuk menyelesaikan kasus-kasus tipikor yang sudah dilaporkan namun belum tuntas. Salah satunya adalah dugaan tipikor yang kami laporkan sejak 24 November 2025, yaitu penyaluran dana hibah Bakesbangpol Lampung Tengah TA 2024 senilai lebih dari Rp1,3 miliar,” ujar Seno Aji.

Laporan tersebut kemudian diteruskan Kejati Lampung untuk ditindaklanjuti oleh Kejari Lampung Tengah. Dalam kesempatan ini, Seno Aji meminta Kejari Lampung Tengah di bawah pimpinan Dr. Rita Susanti menunjukkan keseriusannya kepada publik dalam menuntaskan dugaan korupsi di wilayah tersebut, terutama laporan dari DPP KAMPUD.

“Kami mendesak Kejati Lampung melalui Kejari Lampung Tengah di bawah komando Dr. Rita Susanti untuk segera menangani secara serius dan menuntaskan tindak lanjut laporan dugaan korupsi ini. Penegakan hukum harus ditegakkan demi mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, agar tidak menimbulkan spekulasi negatif di tengah masyarakat,” tegasnya.

Seno Aji menambahkan bahwa pihaknya telah memenuhi undangan klarifikasi dari Bidang Intelijen Kejari Lampung Tengah pada tanggal pendaftaran laporan, dan menyerahkan seluruh data yang diminta sebagai bukti permulaan.

“Kami telah hadir memenuhi undangan klarifikasi sebagai pelapor terkait dugaan tipikor penyaluran dana hibah Bakesbangpol Lampung Tengah tahun 2024 senilai lebih dari Rp1,3 miliar tersebut,” ungkapnya.

Disinyalir modus yang digunakan adalah penyaluran dana hibah untuk kegiatan yang bersifat fiktif — dana dicairkan namun tidak digunakan sesuai proposal yang diajukan, hingga tidak ditemukan adanya laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.

“Seluruh data pendukung telah kami serahkan ke Bidang Intelijen Kejari Lampung Tengah. Diduga dana hibah dicairkan namun tidak dilaksanakan sesuai rencana, bahkan tidak ada laporan pertanggungjawaban. Sudah saatnya Kejari Lampung Tengah menuntaskan penanganan ini, agar keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum benar-benar terwujud di masyarakat,” pungkas Seno Aji.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Lampung Tengah Okky Desvian, S.H., menyampaikan laporan tersebut sedang diproses oleh tim Pidsus sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pengaduan tersebut saat ini sedang ditangani oleh Bidang Pidsus Kejari Lampung Tengah sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku,” ujar Okky pada Kamis (27/8/2026).

Pihaknya juga mengapresiasi peran serta DPP KAMPUD dalam menyampaikan informasi kepada lembaga peradilan.
“Kami mengapresiasi partisipasi DPP KAMPUD dalam menyampaikan informasi ini. Terima kasih atas kepercayaan dan kerja sama yang diberikan,” imbuh Kasiintel.

(Heriyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *