Kejagung Pamerkan Uang Hampir 1 Triliun dan Emas 51 Kg Terkait Kasus Vonis Ronald Tannur
By Redaksi, 26 Oktober 2024
Jakarta | Tnipolrinews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan tumpukan uang dalam konferensi pers kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Duit dalam beragam mata uang itu bernilai hampir satu triliun rupiah.
Pantauan kumparan di Kejagung, setidaknya terlihat tumpukan uang dengan lima mata uang berbeda. Mulai dari rupiah hingga Dolar Amerika.
Berikut uang tersebut:
– Dolar Hong Kong 483.320 setara Rp 975.518.414 (kurs Rp 2.018/1 HKD).
– Euro 71.200 setara Rp 1.208.229.185 (kurs Rp 16.976/1 Euro).
– USD 1.897.362 setara Rp 29.757.848.909 (kurs Rp 15.683/1 USD).
– Rp 5.725.075.000
– SGD 74.494.427 setara Rp 885.030.515.308 (kurs Rp 11.880/1 SGD)
– Emas Antam 51 Kg
Diduga uang dan emas ini diamankan masih terkait dengan salah satu pihak yang diamankan dalam kasus suap vonis Ronald Tannur. Uang itu diamankan saat Kejagung menggeledah kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Jakarta.
Diduga, uang tersebut merupakan suap dan gratifikasi yang diterima oleh Zarof, termasuk untuk mengurus perkara kasasi dari Ronald Tannur. Kejagung belum membeberkan kasus-kasus lain yang diduga melibatkan Zarof.
“Selain perkara pemufakatan jahat untuk melakukan suap tersebut, Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA,” kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (25/10).
“Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing sebagaimana kita lihat di depan ini, yang seluruhnya jika dikonversi sejumlah Rp 920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 Kg,” sambungnya.
Jabatannya terakhir Zarof adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung. Ia pun merupakan Executive Producers film ‘Sang Pengadil’ yang baru saja rilis.
[ dd99 / elangbali ]