Juli 21, 2026

Jika Hal ini dibiarkan, maka wibawa hukum di Serang sedang dipertaruhkan” Bertahun-tahun HGU, IPAL, UMR, BPJS Di Abaikan

0

 

Serang, Tnipolrinews.com |

Ketika negara kalah oleh pengusaha, maka rakyat yang jadi korban. Di Desa Gunung Sari, Kabupaten Serang, PT Gunung Sari Utama (GSU) diduga beroperasi selama 31 tahun tanpa tunduk sepenuhnya pada hukum. Bukan prestasi yang disorot, tapi dugaan pelanggaran sistematis di bidang ketenagakerjaan, lingkungan, dan administrasi.

Hak pekerja diduga diinjak.” Seorang satpam berinisial YTR dengan tegas menyatakan: “Gaji tidak sampai Rp3 juta. BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tidak ada.” Pengakuan senada datang dari pekerja A. Dari total sekitar 53 pekerja, upah disebut hanya berkisar Rp2,7 juta – Rp.3juta.”Fasilitas kesehatan yang dulu masih bisa di-reimburse kini dihapus total. “Berobat sendiri pak. Apalagi anak istri,” katanya lirih. Ini bukan sekadar soal upah. Ini dugaan pelanggaran Pasal 88 UU Ketenagakerjaan dan Pasal 14 UU No.24/2011 tentang BPJS.

Ironisnya, skala usaha sangat besar.” Data lapangan mencatat 3 unit usaha dengan 19 kandang kapasitas 20 ribu ekor per kandang di lahan 106 hektar. Setiap hari 8-10 truk keluar masuk, mengirim sekitar 1000 ekor ayam ke konsumen luar kota. Dengan omzet sebesar itu, pengabaian hak dasar pekerja menjadi tamparan keras bagi prinsip keadilan sosial.

Lingkungan dan perizinan juga dipertanyakan.* Humas TTKBI Pusat, Aang Wahyudi, menyebut IPAL tidak ada, papan informasi usaha tidak dipasang, dan penggunaan air tanah diduga tidak sesuai prosedur. Ini berpotensi melanggar Pasal 22 dan Pasal 98 UU No.32/2009 tentang PPLH. Kewajiban yang seharusnya dipenuhi sejak hari pertama beroperasi.

Administrasi negara diduga dilompati.Kepala Desa Gunung Sari, Maemun, dan Pemdes Sukalaba membuka data: perizinan belum lengkap. SPPT di Sukalaba masih nama pribadi, belum HGB/HGU. Tidak ada laporan, tidak ada koordinasi. Pertanyaannya sederhana: selama 31 tahun sejak 1995, perusahaan ini diawasi oleh siapa?

Suara pejabat mulai terdengar, lembaga masih bungkam.Camat Gunung Sari, Sri Rahayu Basukiwati, mendesak: “Disnaker harus segera turun tangan. Lakukan investigasi menyeluruh terhadap legalitas dan pastikan upah sesuai.” Namun kontras dengan itu, DPRD Kabupaten Serang Komisi III yang telah diaudiensi masih memilih diam. Belum ada sikap, belum ada kepastian.

“Ada apa?” Iswandi, Ketua Gabungan Wartawan Indonesia Kalsel sekaligus Pemred Kopitv.id yang turun langsung, melempar pertanyaan itu. “Indikasi kejanggalan dari hulu ke hilir. Jika benar tidak ada evaluasi selama 31 tahun, maka ini bukan kelalaian. Ini pembiaran. Dan pembiaran adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi Pasal 28D dan 28H UUD 1945.

CUKUP! PUBLIK MENAGIH NEGARA HADIR.”Disnaker Kab. Serang: Sidak,”Audit,menyeluruh dan jika terbukti melanggar,” Jatuhkan sanksi sesuai Pasal 185 UU Ketenagakerjaan. Jangan tunggu korban bertambah. 2. Dinas LH Kab. Serang “Tutup jika perlu, jika IPAL dan izin lingkungan memang tidak ada BPJS Daftarkan paksa seluruh pekerja. Itu hak, bukan sedekah. DPRD Komisi III “Gunakan hak interpelasi. Jangan hanya hadir saat butuh suara rakyat.

Jika hukum bisa dinego di Gunung Sari, maka besok hukum bisa dibeli di mana saja. Tegakkan aturan. Lindungi rakyat. Itu satu-satunya jalan mengembalikan wibawa negara.
Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab 1×24 jam sesuai UU ITE Pasal 40

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *