Desember 7, 2025

HGU PT Nubika Jaya Kebun Tanjung Medan cabang Permata Hijau Grup, Kuat Dugaan BODONG

0

TniPolriNews.com, Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara dalam orasi aksi demo Kelompok Tani Perjuangan Mulia ( KTPM) yang diketuai Abdulah Hasibuan bersama Mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Labuhanbatu Raya yang tergabung pada Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia disingkat PMII, yang diketuai Ferry Setiawan (24/07/2025).

Masa aksi lebih dari ratusan orang menggeruduk Kantor Pertanahan(kantah) ATR/BPN kabupeten Labuhanbatu Selatan mempertanyakan Data Base HGU PT Nubika Jaya yang sudah berusaha sejak tahun 1996 sampai sekarang namun kenapa HGU baru terbit pada 11/07/2019. Analisa kami bahwa PT Nubika Jaya tidak membayar pajak ke negara yang menimbulkan kerugian negara Triliunan rupiah. Dalam penerbitan HGU sebuah perusahaan harus mengeluarkan plasma 20% dari luas HGU, hingga saat ini plasma dari PT Nubika Jaya belum ada sampai saat ini. Bahwa sesuai PERPRES Nomor 5 Tahun 2025 Tentang penertiban Kawasan Hutan (SATGAS PKH-RI) pasal 4 ayat 1(d) : memiliki perizinan berusaha namun diperoleh secara melawan hukum, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan dikenakan sanksi berupa Denda Administratif serta dilakukan penguasaan kembali, ucap Ferry Setiawan ketua PMII cabang labuhanbatu.

Massa yang mendesak Kepala ATR/BPN Labuhanbatu Selatan untuk menjelaskan terkait Data Base HGU PT Nubika Jaya yang dianggap bodong tersebut. Terus dan terus masa aksi mendesak agar Kepala Kakan ATR/BPN Labuhanbatu Selatan segera keluar menemui masa aksi untuk memberikan jawaban atas klarifikasi. Alhasil atas dukungan dan bantuan Negosiasi dari pihak KaPolres Labuhanbatu Selatan melalui Kasat Intelkam AKP Iman Azhari Ginting, Kakan ATR/BPN Labuhanbatu Selatan bapak Ahmad Riyadi Tanjung akhirnya bersedia menemui masa aksi. Saya tidak bisa menjawab pertanyaan yang adek adek mahasiswa sampaikan, karenakan baru 2 bulan saya bertugas sebagai Kakan ATR/BPN di Labuhanbatu Selatan ini, nah.. saya meminta kepada masa aksi untuk menyampaikan surat konfirmasi secara tertulis Data Base HGU PT Nubika Jaya dan dalam waktu 3×24 insyaallah saya akan menjawabnya. Pungkas beliau.

Abdullah Hasibuan dalam orasinya HGU PT Nubika Jaya itu Bodong alias tak jelas, alasannya pihak perusahaan sudah 5 kali menawarkan angka nominal berupa uang kepada saya hingga Rp. 3 milyar, tapi saya tidak terima demi masyarakat desa tanjung mulia, lebih baik mati berkalang tanah daripada jadi penghianat. Begitu juga dengan Gugatan kami di Pengadilan Negeri Rantauprapat kandas, dengan keputusan bahwa “GUGATAN PENGGUGAT DITOLAK SELURUHNYA” padahal sebelum putusan ini diputuskan melalui sidang ECourt, kami di iming imingi akan dimenangkan oleh majlis hakim yang langsung diketuai Kepala PN Rantauprapat Tommy Manik SH MH dengan keputusan, “BAHWA HGU PT NUBIKA JAYA TIDAK BERKEKUATAN HUKUM DIATAS LAHAN MASYARAKAT SELUAS 700 HA” dengan syarat memberikan uang Rp 1 Milyar tambah Lahan 50 ha. Tapi apalah daya kami hanya masyarakat miskin.

Pada paparan penutupnya, ketua KTPM Abdullah Hasibuan, saya mengangkat 10 jari 11 dengan kepala saya memohon kepada : Bapak presiden RI PRABOWO SUBIANTO, Bapak Menteri ATR/BPN RI dan Bapak KETUA SATGAS PKH RI – PENGARAH dan PELAKSANA agar dapat memperhatikan nasib kami dan memohon agar lahan pertanian kami masyarakat Desa Tanjung Mulia seluas 700ha di kembalikan kepada kami Berdasarkan Keputusan Ketuhanan Yang Maha Esa dan Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia kami ucapkan terimakasih.

(Mahmud Efendi Ritonga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *